Terkait Pelaporan Dua Anggota Bawaslu soal Reuni 212, DKPP Masih Mengkaji
Selasa, 18 Desember 2018 - 17:54:50 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih menyelidiki dua anggota Bawaslu yang diadukan terkait pernyataan tidak ada pelanggaran Pemilu di aksi Reuni 212. Aduan itu belum bisa dilanjutkan karena masih dalam proses pendaftaran.
"Soal 212 baru didaftar, nanti teregistrasi kalau sudah dapat nomor lalu akan ada verifikasi formil apakah memenuhi atau tidak verifikasi formil, kalau sudah lewat materiil, kalau sudah memenuhi syarat kita sidang dan diputuskan," kata Ketua DKPP Harjono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018), seperti dikutip dari detik.com.
Harjono mengatakan, di tahapan awal pihaknya belum bisa memastikan pernyataan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi itu termasuk pelanggaran kode etik pemilu atau tidak. Jika nanti ditemukan ada pelanggaran, keduanya dapat dikenakan sanksi peringatan hingga pemberhentian.
"Kita lihat pelanggarannya dulu ringan atau tidak ringan, tapi kalau nanti andai kata ada bukti-bukti dan seluruh anggota DKPP bersikap itu pelanggaran berat ya kenapa tidak dikatakan seperti itu (pelanggaran berat). Minimumnya peringatan, maksimalnya pemberhentian," ucapnya.
Sebelumnya, Ratna Dewi Pettalolo dan Puadi diadukan ke DKPP terkait pernyataan acara Reuni 212. Keduanya dianggap melanggar kode etik terkait pernyataan pasca-acara Reuni 212.
"Kami laporkan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP, yang kami duga dilakukan oleh anggota Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo dan juga anggota Bawaslu DKI Bapak Puadi," ujar pelapor atas nama Abdul Fakhridz Al Donggowi, Ketua Presidium Nasional Jaringan Penjaga NKRI (JAPRI), di kantor DKPP, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).
Abdul mengatakan laporan ini soal pernyataan Ratna dan Puadi terkait tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan acara Reuni 212. Abdul mengatakan pernyataan tersebut langsung disampaikan setelah Reuni 212 selesai dilaksanakan.
"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan Reuni 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam aksi 212 tidak ada pelanggaran pemilu," kata Abdul. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :