Soal Spanduk Bacaleg
Panwaslu Kuansing: Secara Aturan Tak Melanggar, Tapi Rusak Estetika Kota
Minggu, 26 Agustus 2018 - 17:49:43 WIB
TELUK KUANTAN - Bila secara aturan, keberadaan spanduk Bacaleg PDI-P yang terpasang di sepanjang Jembatan Gantung yang menghubungkan Desa Sawah menuju Desa Seberang Taluk yang dibatasi Sungai Kuantan, tidak ada yang dilanggar.
Namun Panwaslu Kuansing menilai, ini harus dikembalikan lagi ke Pemda. Karena spanduk yang dipasang sembarangan seperti yang berada di Jembatan Gantung tentunya melanggar estetika keindahan kota.
"Secara aturan tidak ada yang dilanggar. Ini kembali ke Pemdanya lagi. Karena spanduk yang dipasang sembarangan seperti ini tentunya melanggar estetika keindahan kota,"ujar Ketua Panwaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra saat dimintai tanggapannya, Minggu (26/8/2018).
Menurut Ketua Panwaslu Kuansing, seharusnya Pemda bertindak karena keberadaan spanduk yang dipasang sembarangan merusak pemandangan. Apalagi katanya, sebentar lagi akan dihelatnya Pacu Jalur Nasional.
Disampaikan Ketua Panwaslu Kuansing, mengenai spanduk dan baliho kita sudah sepakat dengan pengurus parpol, bahwa tidak boleh memuat lambang partai dan nomor urut partai, karena yang baru menjdi peserta Pemilu itu hanya partai politik.
"Sesuai tahapan kampanye partai politik ini hanya di bolehkan sesuai dengan peraturan yaitu 23 September," ujar Adi.
Sebelumnya, keberadaan spanduk Bacaleg PDI-P yang terpasang di Jembatan Gantung mendapat berbagai tanggapan dari warganet dan tidak sedikit yang mengecam agar spanduk yang ada di Jembatan Gantung dicopot.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :