PEKANBARU - Sehubungan dengan adanya laporan dengan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tim Paslon Bermarwah akhirnya angkat suara.
Dimana, laporan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar-Mawardi (Suwai), Kamis (10/10/2024) lalu.
Laporan tersebut salah satunya terkait dugaan yang melibatkan pendamping desa yang berikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, Abdul Wahid-SF Hariyanto di Desa Pujud, Kabupaten Rohil.
Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto, Dr Parlindungan SH MH menilai tindakan tersebut adalah penafisiran yang keliru.
"Langkah hukum terhadap laporan Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau adalah sikap gegabah tanpa mempelajari terlebih dahulu duduk perkaranya," kata Dr Parlindungan SH MH, Sabtu (12/10/2024).
Seharusnya, kata Parlindungan, Tim Advokasi Suwai mempelajari terlebih dahulu mengenai pendamping desa dan dasar hukum larangan yang bersangkutan dalam keterlibatan dalam kampanye tersebut.
"Pelajari dahulu tentang pendamping desa itu siapa? Apakah ada dasar hukum larangan pendamping desa terlibat dalam memberikan materi kepada masyarakat saat masa kampanye Pilkada Riau saat ini? Kalau tujuannya hanya melaporkan ke Bawaslu tanpa pelajari dasar hukum yang mengatur, maka laporan tersebut adalah laporan tak mendasar," tegas Parlindungan.
Lebih jauh Parlindungan menyampaikan, berdasarkan Surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor: 1261/HKM.10/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023, justru menekankan, tidak ada aturan hukum apapun, kalau pendamping desa harus mundur dari jabatannya.
"Tidak ada larangan untuk ikut partai politik, bahkan tidak ada larangan untuk mencalonkan sebagai calon anggota DPR RI atau DPRD. Hal ini juga dipertegas dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 740/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 20 Juli 2023," katanya.
"Kalaulah pendamping desa tidak dilarang berpartai politik bahkan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, masa iya memberikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, Abdul Wahid-SH Hariyanto ke masyarakat harus dilarang," sindir Parlindungan.
Kemudian, kata Parlindungan, pendamping desa tersebut dalam memberikan tumbler berlogo Paslon nomor urut 1, bukan pada jam kerja atau dilakukan di hari libur kerja, yakni hari Sabtu dan Minggu.
"Tidak ada larangan pendamping desa dalam melakukan hal itu. Pendamping desa itu petugas status kontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang hanya bekerja selama satu tahun, bukan status ASN atau PNS," tegas Parlindungan kembali.
Kemudian, terkait laporan kedua Tim Advokasi Suwai ke Bawaslu Riau mengenai rumor pertemuan diskusi Calon Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto dengan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya di Prime Park Hotel Pekanbaru pada 6 Oktober 2024, diklarifikasi kembali oleh Parlindungan.
Menurut Parlindugan, dalam kegiatan tersebut, SF Hariyanto diundang sebagai pembicara oleh Panitia Forum Diskusi Tentang Tata Kelola Persampahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Undangan Nomor: 002/FR-PKU/X/2024 tertanggal 01 Oktober 2024.
"Ini lagi-lagi Tim Advokasi Suwai kurang cermat dan tanpa bukti mendasar terhadap tuduhan, kalau SF Hariyanto berkampanye di hadapan Forum RT/RW Kulim dan Tenayan Raya. Kita kan punya bukti dan data soal itu, sehingga yang dilaporkan Tim Advokasi Suwai mengada-ada," ucap Parlindungan.
Sementara itu, Tim Divisi Hukum Bermarwah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto lainnya, Jamadi SH menambahkan, dalam acara diskusi tentang persampahan tersebut terdapat peserta yang merupakan RT atau RW, itu di luar sepengetahuan SF Hariyanto, karena yang menyelenggarakan acara diskusi tersebut bukan Tim Kampanye atau Tim Sukses Paslon Nomor 1 Bermarwah.
"Kemudian, di acara diskusi tersebut tidak ada atribut kampanye Paslon Nomor Urut 1, itu murni acara diskusi. Kan wajar Pak SF Hariyanto hadiri acara tersebut, karena beliau diundang," tutup Jamadi.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :