PASIR PANGARAIAN-Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau, memastikan terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 7 SD dan 3 SLTP di 5 desa sengketa Rohul-Kampar sementara dikembalikan ke Rohul.
Kebijakan tersebut diambil Dirjen Pendidikan Dasar, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, mencegah terganggunya pengisian Ijazah perserta didik termasuk dalam proses penerimaan siswa baru SD dan SLTP di 5 desa sengketa Rohul-Kampar.
Hal itu ditegaskan Plt Kadisdik Riau Rudiyanto, Senin (10/7/2017) sore kemari, usai pertemuan dengan pejabat Disdik Rohul di aula kantor Camat Kunto Darualam, juga dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Rohul Ibnu Ulya, Camat Kunto Darusalam Ruslan, Camat Pagaran Tapah Zaimar, kabid Dikdas Disdikpora Rohul Jhuneidi, Kabid SLTP Desriyansen, serta beberapa kepala Sekolah SD SLTP di 5 Desa sengketa.
Kata Plt Kadisdik Riau, Rudiyanto, berdasarkan hasil pertemuan Disdik Kampar dan Disdik Rohul bersama Dirjen Dikdas Kemendikbud Amin Muhamad, seluruh Penyelenggaraan Pendidikan, baik itu pengisian Ijazah, penerimaan siswa baru, pengelolaan dana Bos dan DAK, sementrara waktu diserahkan ke Rohul.
“Artinya, penyelenggaraan pendidikan semuanya ditangani ke Rohul, baik terkait SK gurunya, pendantangananan ijazah peserta didik, penerimaan siswa baru, serta pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bos yang sepenuhnya dilaksanakan Rohul,” tegas Rudiayanto.
Walaupun Dapodik serta proses penyelelenggaraan pendidikan SD SLTP di 5 desa sengketa dikembalikan ke Rohul, Rudiyanto mengakui, keputusan tersebut belum bersifat final serta tidak menegaskan wilayah 5 desa telah resmi masuk ke Rohul. Keputusan ini hanya bersifat situasiuonal, agar permasalahan sengketa wilayah ini tidak menganggu proses Pengisian ijazah, penerimaan siswa baru, serta menjamin penyelenggaraan pendidikan SD dan SLTP di 5 desa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Hasil pertemuan dengan Dirjen Dikdas, juga dihadiri Asisten I setdaprov Riau. Kebijakan ini hanya berlaku sampai 31 agustus 2017. Setelah itu, keputusan lebih lanjut terkait hal ini, akan diputuskan berdasarkan hasil pembicaraan antara gubernur Riau dengan 2 bupati Rohul dan Kampar,” sebutnya .
Bila memang terjadi skenario lain, mungkin lain lagi kejadinya, yang pasti data Dapodik itu nantinya akan diisi kembali jelang tahun 2018, jika 10 sekolah ini kembali ke Kampar, maka Kampar yang harus mengisi data dapodiknya.
Kemudian mengenai tentang perpindahan Dapodik dari Rohul ke Kampar sehingga menyebabkan kebingungan di kalangan Kepala Sekolah dan guru di lima desa, Rudiyanto menjelaskan, Penetapan Dapodik sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendikbud. Dalam penetapan dapodik tersebut, Kemendikbud melihat berbagai aspek salah satunya, aspek pemerintahan, dimana kode Wilayah 5 Desa itu, saat ini memang sudah berada di Kampar.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)