Kontribusi kepada Generasi Muda
Kejari Kuansing Gelar JMS di Pondok Pesantren KH Ahmad Dahlan
Jumat, 28 April 2017 - 12:04:29 WIB
TELUK KUANTAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau pada Rabu (27/4/2017) pagi lalu menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Pondok Pesantren KH Ahmad Dahlan Teluk Kuantan, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kegiatan JMS dengan mengakat tema 'Tupoksi Kejaksaan RI, Narkotika dan Kenakalan Remaja' ini diikuti sekitar 44 siswa Kelas X Madrasah Aliyah Pondok Pesantren KH. Ahmad Dahlan.
Hadir Kajari Kuansing diwakili Kasi Intel Kejari Revendra, SH dan sejumlah jaksa fungsional di antaranya Roky Al Faizal, SH, Afrianto, SH dan Sunadi, SH yang menyampaikan materi dalam kegiatan tersebut. Kegiatan juga dihadiri langsung Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Pondok Pesantren KH Ahmad Dahlan Teluk Kuantan Agusrianto, SPs.I,MA.
Kepsek MA KH Ahmad Dahlan Agusrianto, SPs.I,MA dalam sambutanya saat membuka acara tersebut memberikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan dan mendukung kegiatan JMS yang digelar di sekolahnya.
Kesempatan tersebut sejumlah siswa diantaranya Refli Rizki W, Amelina, Yensi Yuranti, Muhammad Fikri, Putra Alansyah dan Kepsek Agusrianto, SPs.I,MA, diberikan waktu untuk bertanya mengenai proses penanganan perkara, Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan.
Kajari Kuansing melalui Kasi Intel Revendra, SH mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana kontribusi Instansi Kejaksaan RI dalam membina dan meningkatkan kesadaran hukum secara sinergis bagi pelajar pada tingkat pendidikan menengah.
Kegiatan JMS ini kata Revendra, juga sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam hal ini Kejaksaan ditengah masyarakat untuk menyampaikan informasi hukum dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum, perbuatan melawan, melanggar hukum khususnya di kalangan pelajar dan umumnya generasi muda.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :