PASIR PANGARAIAN-Saat ini, nasib ratusan Guru Bantu (GB) Daerah, SMK dan SMA yang diangkat Pemkab Rohul statusnya kini tidak jelas. Pasca beralihnya urusan SMA dan SMK dari Kabupaten ke Pemprov Riau, kini timbul keraguan dari pemerintah terkait Status GB daerah, karena tidak masuk dalam Personil yang diserahkan kewewenanganya ke Pemprov Riau.
Kini, persoalan nasib GB daerah di SMA dan SMK mengemuka, saat pembahasan KUA-PPAS APBD Rohul 2017. Dimana sejumlah anggota DPRD Rohul mempertanyakan terkait nasib GB daerah di SMK-SMA apakah anggaran honor gaji GB daerah tersebut masih menjadi kewenaganan kabupaten atau tidak.
Bahkan, Ketua DPRD Rohul Kemli Amri menyatakan, dari data Disdikpora Rohul, ada 694 jumlah GB daerah, baik yang mengajar di SD, SLTP dan SLTA maupun SMK. Dari jumlah tersebut, 40 guru yang mengajar di SMK dan SMA sedrajat dimana urusan SMK dan SMA sudah menjadi kewenangan Provinsi Riau.
"Kita minta Dinas Pendidikan dan Pemud Olahraga (Disdikpora), menyurati dinas pendidikan provinsi dan BPKP, Bila masih boleh menjadi beban kabupaten maka anggarannya akan kita akomodir," tegas Kelmi.
Sikapi hal itu, Sekretaris Daerah kabupaten Rohul, Ir. Damri Harun menjelaskan, dari sisi tanggung jawab, penggajian Guru Bantu daerah, seharusnya menjadi tanggung jawab kabupaten, karena pada dasarnya pengangkatan GB daerah itu dilakukan Pemkab Rohul saat urusan tersebut masih jadi tanggung jawabnya.
Namun dilemanya, lanjut Sekda, kewenangan tersebut sudah diambil Pemerintah provinsi, dimana saat penyerahan Personil (P3D), yang diserahkan hanyalah personil berstatus PNS, tidak termasuk guru yang berstatus honorer. Dikawatrikan, Jika tetap dibiayai APBD maka berpotensi akan menyalahi aturan, karena urusan SMK dan SMA sudah beralih ke Pemprov Riau.
"Misalnya, Jalan Provinsi yang ada di kabupaten dikerjakan dengan APBD Rohul, tentunya itu berpotensi menyalahi aturan dan berpotensi menjadi temuan BPK," terang Sekda.
Kata Sekda lagi, sebenarnya sudah ada Surat Edaran dari instansi, terkait nasib GB daerah. Namun sayangnya, surat edaran tersebut, dinilai belum memiliki dasar hukum kuat. Untuk itu, Sekda meminta Disdikpora Rohul segera berkonsultasi dengan Pemprov Riau terkait persoalan Guru bantu daerah ini, sehingga bisa di carikan solusinya.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :