Pilwako 2017
Guru Pekanbaru Diperingatkan Tidak Kampanye di Sekolah
Minggu, 18 Desember 2016 - 14:32:35 WIB
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk ikut kampanye. Tapi ASN dilarang untuk mengajak orang lain untuk memihak ke salah satu pasangan calon (Paslon).
Hal itu tidak terkecuali bagi ASN yang berprofesi sebagai guru. Terlebih lingkungan sekolah yang notabene banyak pemilih pemula yang bisa saja dipengaruhi oknum guru.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebut lingkungan sekolah merupakan zona terlarang untuk kampanye atau pun menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK).
"Kita tidak mengizinkan juga sekolah-sekolah kampanye, sekolah zona larangan untuk menempel APK," kata Jamal baru-baru ini.
Diberitakan sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Pekanbaru Azwan menyebut, ASN juga boleh ikut kampanye. Karena, menurutnya, kampanye merupakan hak dari warga negara.
Jadi, kata dia, ASN jangan ragu. Ia mempersilahkan ASN untuk ikut kampanye. "Silahkan saja ikut kampanye. Yang tidak boleh itu mengajak kawan-kawannya atau siapa saja memihak kepada salah satu," imbuhnya.
Penulis: Delvi Adri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :