www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Keterisian Penumpang Cuma 20 Persen, Layanan Bus TMP Pekanbaru Dievaluasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Seminar Internasional Pertanahan Pascasarjana Ilmu Hukum UIR
Pemerintah Diminta Terbitkan Land Amnesty
Minggu, 13 November 2016 - 07:50:19 WIB
Ketua Prodi Ilmu Hukum PPs UIR, Dr. Effendi Ibnususilo   (tengah berbatik) bersama nara sumber dan Panitia Seminar   Internasional Pertanahan
Ketua Prodi Ilmu Hukum PPs UIR, Dr. Effendi Ibnususilo (tengah berbatik) bersama nara sumber dan Panitia Seminar Internasional Pertanahan

Baca juga:

FH UIR dan FH UIB Sepakati Kegiatan Bersama Dalam Benchmarking Pengembangan Kurikulum MBKM
Wakil Bupati Bengkalis Apresiasi Pengabdian Masyarakat Himadata FH UIR
BEM Fakultas Hukum UIR Ancam DPR Jika RKUHP Tak Dibatalkan

Pekanbaru - Setelah sukses me-launching tax amnesty, Pemerintah diminta melahirkan land amnesty di bidang pertanahan. Program ini sejalan dengan tujuan Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
Prof. Dr. Ida Nurlinda setuju bila Pemerintah juga menggagas land amnesty untuk memberi kemudahan kepada rakyat menguasai tanah-tanah mereka. Di samping program tersebut sesuai dengan semangat UUD, land amnesty juga sesuai dengan Pasal 3 dan 5 Undang Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung itu terungkat saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta Seminar Internasional bertajuk, "Perbandingan Kewenangan Penguasaan Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan antara Negara Indonesia dengan Malaysia" yang dilaksanakan Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Sabtu (12/11). Dalam seminar internasional yang dimoderatori H. Husnu Abadi, SH, MHum, PhD itu, hadir juga sebagai nara sumber Prof. Dr. Rohimi Shapiee dari Universiti Kebangsaan Malaysia dan Dr. H. Arifin Bur, SH, MHum, Dosen Fakultas Hukum Fakultas Hukum UIR.

Menurut Ida Nurlinda, salah satu problem pertanahan yang dihadapi masyarakat saat ini adalah status kepemilikan. Satu sisi Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) menuntut pemilik agar menguasai tanahnya secara deyure agar mereka memiliki kepastian hukum. Akan tetapi, di lapangan masyarakat juga menghadapi kendala memperoleh status kepemilikan. Dalam konteks ini, kata Ida Nurlinda, konflik pertanahan tak bisa dihindari terutama saat pemilik tanah berhadapan dengan investor yang menginginkan tanahnya dijadikan areal industry. "Saya setuju ada program land amnesty untuk membantu masyarakat. Fokus Pemerintah selama ini baru sebatas reformasi agraria," ujar Ida Nurlinda.

Pandangan senada juga disampaikan Arifin Bur. Peraih doktor dari Malaysia ini berpendapat, Negara bertugas mengatur pertanahan seperti diamanatkan UUPA. "Negara sendiri tidak memiliki tanah, dan apabila negara memerlukan sebidang tanah untuk tujuan tertentu, ia tak dapat langsung menguasai fisik tanah itu. Melainkan memohonkannya kepada Badan Pertanahan apakah dalam bentuk hak pengelolaan atau hak pakai khusus," tegas Arifin Bur.

Arifin Bur menambahkan, hak pakai khusus merupakan hak yang diberikan kepada badan hukum public untuk melaksanakan tugas-tugas public, misalnya kepada lembaga agama dan social, serta perwakilan Negara asing. Jadi, lanjutnya, Negara memiliki kewenangan mengatur pertanahan, dan kewenangan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat hukum adat.

Di tempat yang sama Prof. Rohimi Shapiee dari UKM menyebut, banyak persamaan hukum pertanahan antara Malaysia dengan Indonesia, baik menyangkut penguasaan hak public maupun hak perseorangan (persendirian). "Dinamik kepada keadaan dan kehendak masyarakat semasa dan masa hadapan," kata guru besar itu dalam logat bahasa Melayu yang kental.

Seminar internasional ini juga dihadiri Direktur Pascasarjana UIR, Dr. Ir. Saipul Bahri, M.Ec, Ketua Prodi Ilmu Hukum, Dr. Effendi Ibnu Susilo, SH, MHum, dan sejumlah dosen Fak. Hukum seperti Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH, MCL, Prof. Dr. Ellydar Chaidir, SH, MHum, Dr. H. Thamrin, S, SH, MHum, Dr. Drs. Abdullah Sulaiman, MH dan Dr. H. Syafriadi, SH, MH. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Load factor Bus TMP Pekanbaru rendah (foto/int)Keterisian Penumpang Cuma 20 Persen, Layanan Bus TMP Pekanbaru Dievaluasi
35 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia sudah tiba di Dumai (foto/MC.Riau)35 PMI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia Tiba di Dumai
Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar dikebut (foto/MC.Riau)Target Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Rampung Pekan Ini
Petahana Bupati Kuansing diduga lakukan pelanggaran saat sidang MK (foto/mkri)Sidang MK Bahas Dugaan Kecurangan Pilkada Kuansing, Petahana Diduga Lakukan Pelanggaran
Pemko Pekanbaru rencana pindahkan pengungsi Rohingya ke Palas (foto/Sc IG)Pengungsi Rohingya Diusulkan Pindah ke Palas Pekanbaru, Ini Alasannya
  3.447 orang mendaftar PPPK Riau tahap II (foto/int)Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap II di Riau, Sudah 3.447 Orang Mendaftar
Tapir yang merupakan satwa liar dilindungi ini pertama kali terdeteksi di Kelurahan Bukit Timah (foto/Antara)Tapir Liar Berkeliaran di Pemukiman Dumai, BBKSDA Riau Masih Telusuri Asalnya
RSD Madani Pekanbaru diduga telantarkan pasien (foto/pekanbaru.go.id)RSD Madani Pekanbaru Diduga Telantarkan Pasien, Ini Kata Manajemen
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan (foto/detikcom)KPU Riau Tetapkan Gubernur Riau Terpilih Besok, Paslon Syamsuar-Mawardi Dipastikan Absen
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id)Sidang Sengketa Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Sorot Penyalahgunaan APBD dan Tuntut PSU
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved