www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Keterisian Penumpang Cuma 20 Persen, Layanan Bus TMP Pekanbaru Dievaluasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


500 Mahasiswa FH UIR Hadiri Seminar Nasional Pengupahan
Pengusaha tak Bayar Upah Pekerja Diancam 4 Tahun Penjara
Kamis, 10 November 2016 - 18:38:10 WIB
Dr. Thamrin, S, Dra. Rinda Situmorang, Prof. Ellydar Chaidir, Dr. Syaiful Bahri, Prof. Syafrinaldi, Andriani SE, MA dan Dr. Armansyah
Dr. Thamrin, S, Dra. Rinda Situmorang, Prof. Ellydar Chaidir, Dr. Syaiful Bahri, Prof. Syafrinaldi, Andriani SE, MA dan Dr. Armansyah

Baca juga:

FH UIR dan FH UIB Sepakati Kegiatan Bersama Dalam Benchmarking Pengembangan Kurikulum MBKM
Wakil Bupati Bengkalis Apresiasi Pengabdian Masyarakat Himadata FH UIR
BEM Fakultas Hukum UIR Ancam DPR Jika RKUHP Tak Dibatalkan

PEKANBARU - Pengusaha yang tidak membayar upah para pekerja dapat diancam hukuman empat tahun penjara ditambah dengan denda Rp 400 juta. Ancaman itu merupakan norma hukum yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Penegasan itu disampaikan Direktur Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja RI, Andriani, SE, MA dalam sesi tanya jawab Seminar Nasional bertajuk, "Pengaruh Upah Terhadap Kinerja Tenaga Kerja" yang ditaja Himpunan Mahasiswa Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Riau di Auditorium Soeman HS, Kamis (10/11). Selain Andriani, pemakalah lain yang ikut membentangkan makalah adalah Dra. Rinda Situmorang (Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Riau), Dr. Armansyah, SH, MH (Dosen Universitas Pancasila) dan Dr. Thamrin S, SH, Mhum (Dosen FH UIR Pekanbaru).

Dijelaskan Andriani, upah merupakan hak pekerja, dan perusahaan harus menunaikan hak-hak tersebut sesuai dengan undang-undang. Kalau perusahaan lalai, menelantarkan atau tidak membayar upah pekerja, kata Andriani, silakan dilaporkan ke Tim Pengawas di dinas terkait. Jadi, jangan ada perusahaan yang menganggap remeh upah sebab upah ditetapkan Pemerintah sebagai jaring pengaman. "Itu hak pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Sanksi terberat bagi perusahaan yang ingkar atas upah izin perusahaannya bisa dibekukan," tegas Andriani.

Andriani mengakui upah minimal yang diterima pekerja saat ini belum mampu memenuhi kesejahteraan pekerja bersama keluarganya. Namun untuk dipahami, sebesar apapun upah diberikan kalau pengeluaran bulanan pekerja besar tetap tidak akan cukup. Karena itu ia meminta perusahaan agar menyusun struktur skala upah yang dapat memberi gambaran kepada pekerja tentang upah ideal di perusahaan bersangkutan.

Penegasan serupa juga disampaikan Rinda Situmorang, Armansyah dan Thamrin S. Menurut Rinda, dalam hubungan industrial Pancasila pengusaha dan pekerja adalah mitra. Pekerja tidak boleh dipandang sebagai alat produksi dan apabila perusahaan memperoleh keuntungan wajar perusahaan memberi kontribusi kepada pekerja dalam bentuk bonus atau fasilitas lain yang dapat mendorong meningkatnya produktivitas. "Jadi antara pekerja dengan perusahaan harus senantiasa berada dalam posisi yang saling menguntungkan," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau itu.

Hal senada juga dikatakan Thamrin. Dalam pandangan Pengasuh Mata Kuliah Hukum Tenaga Kerja FH UIR itu, persoalan upah dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan perlu menjadi perhatian semua pihak, sebab upah sangat berdampak terhadap berbagai kepentingan baik pekerja maupun perusahaan. Jika pekerja tidak mendapat upah secara adil dan wajar, menurut Thamrin, maka akan berpengaruh terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya serta berpengaruh pula kepada masyarakat. "Apabila daya beli masyarakat menurun dalam waktu yang sangat lama dipastikan akan berpengaruh terhadap industri-industri yang memproduksi kebutuhan pekerja," kata Thamrin yang juga Wakil Ketua Dewan Pengumpahan Provinsi Riau ini.

Seminar Nasional yang dimoderatori oleh Desi Apriani, SH, MH yang mendapat animo luas dari civitas akademika UIR ini dihadiri lebih dari 500 mahasiswa S1 dan S2. Dibuka Wakil Rektor IV UIR, Prof. Dr. Ir. H. Sugeng Wiyono, MMT dihadiri juga oleh para dosen FH UIR antara lain Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH, MCL, Prof. Dr. Hj. Ellydar Chaidir, SH, MHum, Admiral SH, MH (WD I), Dr. Rosyidi Hamzah, SH MH (WD II), S. Parman SH, MH (WD III), Dr. Ardiansyah SH, MH, Dr. Arifin Bur, SH, Mhum, Dr. Abdul Thalib, SH, MCL, Dr. Effendi Ibnu Susilo, SH, MH, Dr. H. Syafriadi, SH, MH, Roni Sahindra, SH, MH, Dr. Riadi Asra Rahmat SH, MH, Dr. Suparto, SH, MH dan Dr. Fitriatus Sholihah, SH, MH. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Load factor Bus TMP Pekanbaru rendah (foto/int)Keterisian Penumpang Cuma 20 Persen, Layanan Bus TMP Pekanbaru Dievaluasi
35 pekerja migran Indonesia dideportasi dari Malaysia sudah tiba di Dumai (foto/MC.Riau)35 PMI Bermasalah yang Dideportasi dari Malaysia Tiba di Dumai
Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar dikebut (foto/MC.Riau)Target Perbaikan Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Rampung Pekan Ini
Petahana Bupati Kuansing diduga lakukan pelanggaran saat sidang MK (foto/mkri)Sidang MK Bahas Dugaan Kecurangan Pilkada Kuansing, Petahana Diduga Lakukan Pelanggaran
Pemko Pekanbaru rencana pindahkan pengungsi Rohingya ke Palas (foto/Sc IG)Pengungsi Rohingya Diusulkan Pindah ke Palas Pekanbaru, Ini Alasannya
  3.447 orang mendaftar PPPK Riau tahap II (foto/int)Perpanjangan Pendaftaran PPPK Tahap II di Riau, Sudah 3.447 Orang Mendaftar
Tapir yang merupakan satwa liar dilindungi ini pertama kali terdeteksi di Kelurahan Bukit Timah (foto/Antara)Tapir Liar Berkeliaran di Pemukiman Dumai, BBKSDA Riau Masih Telusuri Asalnya
RSD Madani Pekanbaru diduga telantarkan pasien (foto/pekanbaru.go.id)RSD Madani Pekanbaru Diduga Telantarkan Pasien, Ini Kata Manajemen
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan (foto/detikcom)KPU Riau Tetapkan Gubernur Riau Terpilih Besok, Paslon Syamsuar-Mawardi Dipastikan Absen
Kuasa hukum Paslon Muflihun-Ade Hartati menyerahkan bukti usai sidang sengketa Pilwako Pekanbaru (foto/mkri.id)Sidang Sengketa Pilwako Pekanbaru: Muflihun-Ade Sorot Penyalahgunaan APBD dan Tuntut PSU
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved