Bila Sekolah di Rohil Terbukti Lakukan Pungli PPDB, Kepsek Dicopot
Selasa, 02 Agustus 2016 - 15:42:30 WIB
BAGANSIAPIAPI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil meminta Dinas pendidikan (Disdik) Rohil untuk mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) jika terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016. Pasalnya, Pungli yang dilakukan oleh oknum sekolah khususnya di PPDB setiap tahunnya menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
"Hampir setiap tahunnya ada masalah terkait PPDB. Agar hal ini tidak terulang di tahun berikutnya, alangkah bagusnya syarat-syarat PPDB dibakukan saja. Jika memang masuk sekolah memakai uang berapa besarannya, sementara jika memakai syarat ijazah berapa nilainya yang bisa diterima," kata Wakil Ketua komisi D DPRD Rohil, H Tatang Hartono SE, di sela-sela hearing bersama Disdik Rohil, Senin (1/8/2016) kemarin di Gedung DPRD Rohil.
Ia mengatakan persoalan ini harus disepakati sejak dini agar ke depannya bisa diterapkan. "Jika itu tidak melanggar undang-undang dan Peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) saya rasa tidak ada masalah untuk diterapkan, "katanya.
Anggota Legislator dari Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Rohil ini juga menegaskan kepada Disdik agar mencopot para kepsek yang melakukan pungli di PPDB. "Jika ada sekolah yang melakukan Pungli dan kepala sekolahnya jarang masuk maka copot saja jabatanya dan diganti dengan orang yang memiliki kualitas dan kuantitas," saran Tatang Hartono.
Selain itu, Ia juga berharap ke depannya agar panitia PPDB melibatkan semua pihak. "Kalau bisa panitia PPDB itu jangan para guru lah, akan tetapi dilibatkan para tokoh masyarakat (Tomas), Komite sekolah, Bagian TU sekolah, Ormas dan LSM. Kalau para guru biar kan ia melakukan proses belajar mengajar sesuai dengan tupoksinya, "tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kadisdik Rohil, Ir H Amiruddin MM menyambut baik apa yang disarankan oleh Komisi D DPRD Rohil dan berjanji akan mencopot Kepsek yang terbukti melakukan pungli PPDB. "Kita akan copot Kepsek yang melakukan pungli PPDB jika ada laporan tertulis dengan dilengkapi bukti-buktinya," tegasnya.
Namun sebelum Kepsek itu dicopot tentunya dilihat terlebih dahulu apa permasalahannya. Kalau mengenai masalah seragam sekolah itu kita lihat dulu dari segi apanya, selagi itu harganya wajar itu bukanlah Pungli, kecuali harganya melebihi dari harga pasar.
Selain itu, Jika ada sekolah yang meminta uang pembangunan sementara status sekolahnya negeri itu baru bisa dikatakan Pungli. "Jka hal demikian terjadi maka kepseknya langsung kita copot dari Jabatannya tanpa harus diberikan toleransi lagi, "pungkas Amiruddin.
Penulis: Afrizal
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :