Sanksi Ringan hingga Berat Menanti bagi Kampus yang Tak Jalankan Permendikbud PPKS
Senin, 15 November 2021 - 20:46:59 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merupakan peraturan untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, peraturan ini disahkan untuk mencegah dan menangani setidaknya 11 kemungkinan kejadian kekerasan seksual.
"Target dari Permendikbud ini adalah melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinuasi daripada korban-korban ini," ujar Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual Jumat lalu.
Nadiem juga mengatakan bahwa bagi pihak yang melanggar Permendikbud Ristek tersebut di Lingkungan Perguruan Tinggi akan diberikan sanksi bahkan bisa sampai penurunan akreditasi kampus.
Sanksi Ringan hingga Berat
Sanksi tersebut diberikan jika terbukti ada pelaku melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sanksi tersebut bakal diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi.
Misalnya sanksi ringan yang berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf. Sedangkan sanksi berat adalah pemberhentian.
"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain," ujar Nadiem seperti dikutip dari detikcom.
Nadiem mengatakan, pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus. Biaya konseling ditanggung pelaku.
Sanksi bagi Perguruan Tinggi
Sementara itu bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021 juga akan diberi sanksi.
"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," tuturnya.
Adapun sanksi selengkapnya untuk perguruan tinggi adalah:
Sanksi bagi pihak perguruan tinggi itu tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021:
Pasal 19
Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau
b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :