www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Korupsi di Pemko Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sanksi Ringan hingga Berat Menanti bagi Kampus yang Tak Jalankan Permendikbud PPKS
Senin, 15 November 2021 - 20:46:59 WIB

JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) merupakan peraturan untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, peraturan ini disahkan untuk mencegah dan menangani setidaknya 11 kemungkinan kejadian kekerasan seksual.

"Target dari Permendikbud ini adalah melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinuasi daripada korban-korban ini," ujar Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual Jumat lalu.

Nadiem juga mengatakan bahwa bagi pihak yang melanggar Permendikbud Ristek tersebut di Lingkungan Perguruan Tinggi akan diberikan sanksi bahkan bisa sampai penurunan akreditasi kampus.

Sanksi Ringan hingga Berat

Sanksi tersebut diberikan jika terbukti ada pelaku melakukan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sanksi tersebut bakal diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi.

Misalnya sanksi ringan yang berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf. Sedangkan sanksi berat adalah pemberhentian.

"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain," ujar Nadiem seperti dikutip dari detikcom.

Nadiem mengatakan, pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus. Biaya konseling ditanggung pelaku.

Sanksi bagi Perguruan Tinggi

Sementara itu bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021 juga akan diberi sanksi.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini," tuturnya.

Adapun sanksi selengkapnya untuk perguruan tinggi adalah:

Sanksi bagi pihak perguruan tinggi itu tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021:

Pasal 19

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Masa penahanan Pj Walikota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa, bersama Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila diperpanjang KPK. (Foto: Tribun Pekanbaru)KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Korupsi di Pemko Pekanbaru
Ilustrasi tempat hiburan malam (THM). (Foto: Int)Dewan Ingatkan THM di Pekanbaru Untuk Tutup Beroperasi Selama Puasa
Ilustrasi bakso tempe. (Foto: int)Kreasi Tempe Kekinian, Bakso Tempe yang Bikin Nagih
Disbun Riau mencatat adanya kenaikan harga sawit di Riau untuk sepekan mendatang. (Foto: Sri Wahyuni)Harga TBS Sawit di Riau Sentuh Angka Rp3.492 per Kg, Berikut ini Rinciannya
Ilustrasi aki mobil. (Foto: Int)Jangan Biarkan Aki Mobil Kendor, Ini Akibatnya!
  Plt Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. (Foto: Int)Diskes Pekanbaru Pastikan SDM Puskesmas Cukup untuk Layanan PKG
Ilustrasi. (Foto: Int)Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak, Tembus 15 Juta di Awal 2025
Sembilan mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi resmi menyandang gelar Sarjana Sosial. (Foto: Afrizal)STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Lahirkan 9 Sarjana Sosial Baru dari Prodi KPI
Ilustrasi pemantauan hilal. (Foto: Int)Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H pada 28 Februari 2025
Ilustrasi gas LPG 3 Kg. (Foto: Int)Jaga Harga Stabil, Polda Riau Kawal Distribusi LPG 3 Kg Hingga ke Masyarakat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved