DUMAI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/2.256.02/DISDIKBUD-SEKR tentang ketentuan Pembelajaran Tatap Muka jenjang PAUD, TK, SD dan SMP negeri dan swasta di Dumai.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Hj. Yusmanidar mengatakan, sekolah tatap muka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Dumai nomor 07 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bagi sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Kemasyarakatan.
"Mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota Dumai tentang Pedoman PPKM Level 3, pembelajaran tatap muka sudah dapat dilaksanakan dengan ketentuan harus menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Yusmanidar, Rabu (25/8/2021
Diterangkannya, sebelumnya Dumai berada di Level 4, sekolah tatap muka ditiadakan, semua kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Alhamdulillah saat ini sudah turun ke PPKM Level 3, Pembelajaran Tatap Muka bisa dilaksanakan kembali sesuai Surat Edaran berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021," ungkapnya.
Pembelajaran tatap muka juga dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pembelajaran tatap muka jenjang PAUD dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan jam 10.00 WIB, dalam satu Rombel hanya diperbolehkan 33 persen dari jumlah siswa dan tidak melakukan dua Shift dalam Sehari," pesannya.
Untuk jenjang SMP, sekolah dapat berkoordinasi dengan kepala puskesmas terdekat untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksin usia 12 sampai dengan 17 tahun.
"Saya berharap sekolah yang menggelar belajar tatap muka terbatas bisa menerapkan protokol dengan sebaik baiknya, kami bersama tim Satgas Covid-19 akan terus melakukan pengawasan," pungkasnya.
Sementara, Juru Bicara Satgas Covid-19 Dumai, dr Syaiful mengatakan, berhubung PPKM Dumai turun ke Level 3, belajar tatap muka terbatas diperbolehkan dengan protokol Kesehatan yang ketat.
"Jadi kami tidak mau ada klaster dunia pendidikan, jadi tolong protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik seperti menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir tidak berkerumun. Prokes ketat berlaku baik terhadap guru maupun murid. Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran akan beri sanksi," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :