www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Korupsi SPPD Fiktif: 176 Pegawai Setwan DPRD Riau Sudah Kembalikan Dana, 37 Lainnya Terancam Jadi Tersangka
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PPDB Tingkat SMA/SMK di Riau Dibuka 14-21 Juni
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:56:37 WIB

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau, mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), untuk tingkat SMA/SMK Provinsi Riau mulai tanggal 14 -21 Juni 2021. Sesuai aturan yang berlaku PPDB dibuka mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sesuai dengan jalur yang ditetapkan. 

Ketua panitia PPDB Disdik Riau, Dasril, mengatakan, ada jalur PPDB yang bisa dijalani oleh seluruh masyarakat, diantaranya, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahaan orangtua, pendaftaran melalui online yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekokah SMA/SMK.

“Pendaftaran secara online akan dibuka tanggal 14 Juni sampai 21 Juni. Petunjuk teknisnya masih sama melalui jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan orangtua. Untuk validasi dan verifikasi berkas yang sudah diunggah atau upload peserta didik, mulai tanggal 21 sampai 23 Juni, dan pengumuman pendaftaran tanggal 25 Juni 2021,” jelasnya dikutip dari mediacenterriau.

“Selain empat jalur tersebut juga ada dengan jalur Tes Mandiri, dimana jalur tes mandiri adalah menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik.

Sementara untuk jenjang SMK, PPDB tidak menerapkan jalur. Namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi,” ungkapnya.

Untuk seleksi dalam PPDB, ada ketentuan bagi siswa SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau diatur. Untuk SMAN melalui jalur zonasi, domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin. 

Apabila melalui jalur ini, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kemudian, bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dan lainy yang terlibat dalam penanganan COVID-19 sebesar 2 persen.

Untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, Orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik anak kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama.

Untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Diantaranya prestasi akademik, prestasi  non akademik. (*)

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Sejumlah pegawai Setwan DPRD Riau saat dikumpulkan di ruang Medium DPRD Riau terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.(foto: int)Korupsi SPPD Fiktif: 176 Pegawai Setwan DPRD Riau Sudah Kembalikan Dana, 37 Lainnya Terancam Jadi Tersangka
Satpol PP Pekanbaru merazia kawasan jondul.(foto: dini/halloriau.com)Satpol PP Pekanbaru Razia Kawasan Jondul, Temukan Indikasi Aktivitas Prostitusi
Karhutla di Bengkalis.(foto: mcr)BPBD Bengkalis Tangani 3 Titik Karhutla, 2 dalam Pendinginan
Polres Kuansing berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana narkoba. (Foto: Ultra Sandi)Polres Kuansing Amankan 10,19 Gram Sabu dan 5 Tersangka
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH MS, saat memberikan pemaparan dalam agenda Media Gathering SHU di Bali. (Foto: Istimewa)Oleh-oleh Media Gathering SHU, Momentum Jurnalis Riau Tambah Wawasan Hadapi Tantangan Digital
  Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan.(foto: int)Anggaran Daerah Dipangkas, DPRD Riau Minta Efisiensi Tak Ganggu Layanan Masyarakat
Pangkalan Gas LPG 3 Kg.(ilustrasi/int)Kadisperindag Pekanbaru: Pangkalan dan Pengecer Jangan Naikkan Harga LPG 3 Kg Seenaknya
DED awal flyover simpang SKA Pekanbaru.(foto: int)Sudah 10 Saksi Diperiksa KPK Terkait Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Ada Staf Mantan Anggota DPR
Puluhan orang terjaring dalam razia pekat di tenda ceper sekitar Jalan Naga Sakti, Kota Pekanbaru yang berlangsung hingga Rabu (12/2/2025) dinihari. (Foto: Tribun Pekanbaru)Asyik Berduaan di Tenda Ceper, Puluhan Pasangan di Pekanbaru Terjaring Razia
Bhabinkamtibmas Bukit Damar, Bripka Mariadi melakukan pengecekan program ketahanan pangan perkarangan bergizi di Bukit Damar. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Pantau Ketahanan Pangan Warga dengan Program Perkarangan Bergizi
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved