www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dari DPRD ke Kursi Kepala Daerah: 5 Politisi Ini Sukses Pimpin Riau!
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gugatan LKAAM Sumbar Dikabulkan, MA Batalkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah
Sabtu, 08 Mei 2021 - 04:25:04 WIB

Baca juga:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam negeri dan Menteri Agama. SKB itu mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Adapun SKB bersama 3 Menteri tersebut digugat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan perkara 17P/HUM/2021.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat," bunyi petikan putusan MA itu dikutip dari merdeka, Jumat (7/5/2021).

MA pun memerintahkan Menteri Agama yakni termohon I, Mendikbud termohon II, dan Mendagri termohon III mencabut SKB tersebut. MA menilai SKB itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," bunyi petikan tersebut.

Menurut MA, SKB itu bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petikan tersebut.

Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa dan orang tua sebagai individu. Dalam SKB itu disebutkan pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Ia menegaskan agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

Untuk itu, ia meminta semua sekolah negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal 30 hari. Jika tidak segera mengikuti, sekolah bisa disanksi.

Sanksi terhadap sekolah dapat diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku atau oleh Kemendikbud dengan menyetop pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara gubernur yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, bupati atau wali kota akan disanksi gubernur.

Jika ada pemda atau sekolah yang melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan menentukan pemberian dan penghentian sanksi.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi memakai jilbab sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Ia mengakui masih banyak sekolah yang memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut agama tertentu. Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini penting diterapkan di lingkungan sekolah. 

 

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi.Dari DPRD ke Kursi Kepala Daerah: 5 Politisi Ini Sukses Pimpin Riau!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.Inilah 12 Kepala Daerah di Riau Akan Dilantik pada 20 Februari 2025
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid (foto/int)Anggaran Perjalanan Dinas Pemda Dipangkas, Ini Tanggapan DPRD Pekanbaru
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan.(foto: int)Anggaran Daerah Dipangkas, DPRD Riau Minta Efisiensi Tak Ganggu Layanan Masyarakat
Pangkalan Gas LPG 3 Kg.(ilustrasi/int)Kadisperindag Pekanbaru: Pangkalan dan Pengecer Jangan Naikkan Harga LPG 3 Kg Seenaknya
  Walikota Dumai Paisal memimpin langsung kegiatan Musrenbang di tingkat Kecamatan Dumai Barat (foto/bambang)Musrenbang di Dumai Barat, Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase Jadi Sorotan
Pemprov Riau menggelar rapat strategis TAPD (foto/int)Pemprov Riau Evaluasi Kinerja BUMD dan BLUD, Targetkan Peningkatan Pendapatan 2025
Sejumlah pegawai Setwan DPRD Riau saat dikumpulkan di ruang Medium DPRD Riau terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.(foto: int)Korupsi SPPD Fiktif: 176 Pegawai Setwan DPRD Riau Sudah Kembalikan Dana, 37 Lainnya Terancam Jadi Tersangka
Satpol PP Pekanbaru merazia kawasan jondul.(foto: dini/halloriau.com)Satpol PP Pekanbaru Razia Kawasan Jondul, Temukan Indikasi Aktivitas Prostitusi
Karhutla di Bengkalis.(foto: mcr)BPBD Bengkalis Tangani 3 Titik Karhutla, 2 dalam Pendinginan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved