PEKANBARU – Universitas Islam Riau (UIR) resmi memperoleh izin untuk menyelenggarakan Program Studi Kedokteran Gigi Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi Program Profesi.
Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1149/B/O/2026 tentang izin pembukaan kedua program studi yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau.
Kedua program studi tersebut berada di bawah Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) UIR. Kehadirannya menjadi bagian dari komitmen UIR dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya tenaga medis di bidang kesehatan gigi.
Rektor UIR, Dr. Admiral, S.H., M.H., mengatakan terbitnya izin pembukaan program studi tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dipersiapkan secara bertahap oleh UIR bersama YLPI Riau.
Menurutnya, upaya pendirian program tersebut telah dimulai sejak masa kepemimpinan Rektor UIR ke-IV, Prof. Dr. H. Detri Karya, S.E., M.A., yang memimpin UIR selama dua periode pada 2009–2017.
“Optimisme kembali berlanjut pada rektor setelahnya, yaitu Rektor kelima bagi UIR Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., MCL yang menjabat dua periode mulai tahun 2018 hingga tahun 2025,” ujar Dr. Admiral.

Memasuki 2026, proses pembukaan program studi tersebut memasuki tahapan penting. Salah satunya melalui evaluasi lapangan yang dilakukan Direktorat Kelembagaan (Ditbaga) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia.
Dr. Admiral mengatakan UIR melalui tim task force telah mempersiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan, baik dari sisi akademik maupun administrasi.
“Melalui tim task force UIR tentunya menunjukkan keseriusan yang telah mempersiapkan berbagai aspek akademik dan administrasi pembukaan Program Studi Kedokteran Gigi dan Program Studi Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi,” tambahnya.
Tahapan berikutnya dilakukan pada Juli 2026 melalui visitasi lapangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Rangkaian proses tersebut kemudian menghasilkan SK Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1149/B/O/2026.
Dengan terbitnya SK tersebut, UIR secara resmi mendapatkan izin menyelenggarakan Program Studi Kedokteran Gigi Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Kedokteran Gigi Program Profesi.
Dalam kegiatan visitasi lapangan yang berlangsung pada 30 Juli 2026, Tim Visitasi Kementerian Kesehatan RI, dr. Ratna Wulandari, M.KM., menyampaikan bahwa jumlah penduduk Riau mencapai sekitar 6,7 juta jiwa. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan kebutuhan terhadap tenaga dokter harus menjadi perhatian untuk memenuhi rasio pelayanan kesehatan.
Rektor UIR menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut. Ia menyebut pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak, mulai dari UIR, YLPI Riau, pemerintah daerah, LLDIKTI Wilayah XVII, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, hingga rumah sakit mitra.
Dengan izin tersebut, UIR kini memiliki landasan resmi untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran gigi pada jenjang sarjana sekaligus pendidikan profesi kedokteran gigi.(*)