Kenaikan Gaji Guru Rp2 Juta Harus Merata, Ekowi: Jangan Ada Diskriminasi Sertifikasi dan Non-Serdik
PEKANBARU - Rencana pemerintah menaikkan gaji guru Rp2 juta pada tahun 2025 disambut baik banyak kalangan. Hanya saja usulan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti itu, agar dikaji ulang terkait prioritas bagi guru ASN dan honorer bersertifikasi.
Usulan ini, yang merupakan janji kampanye pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, harusnya tanpa diskriminasi. Sebab akan memicu kontroversi kenaikan gaji hanya bagi guru yang telah sertifikasi.
Itu disampaikan Ketua ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo. Guru yang akrab disaa Ekowi itu menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi guru yang belum bersertifikasi.
Ekowi menekankan bahwa pembagian kenaikan gaji berdasarkan sertifikasi justru memperdalam kesenjangan di antara para pendidik.
“Tambahan gaji guru Rp2 juta rupiah berbasis sertifikasi itu bentuk ketidakadilan. Harusnya kebijakan tersebut berlaku adil, tanpa diskriminasi. Guru yang non-serdik agar diberikan juga," kata Ekowi ke halloriau.com, Selasa (5/11/2024).
Ekowi mengatakan, para guru yang sudah bersertifikasi umumnya memiliki pendapatan yang lebih besar. Maka itu, ia mengimbau pemerintah lebih memperhatikan nasib guru yang belum bersertifikasi dan memberikan kenaikan gaji yang merata.
"Masih banyak guru ASN PPPK dan honorer yang belum memiliki sertifikasi. Kenaikan gaji sebaiknya diberlakukan secara merata, tanpa diskriminasi. Sebagai antisipasi dan menghindari ketidakpuasan di antara guru yang belum bersertifikasi," sebut Tokoh Muda Pendidikan Riau itu.
Ekowi juga berharap agar Menteri Abdul Mu'ti mempertimbangkan untuk menyasar kebijakan kenaikan gaji ini bagi semua guru, tanpa terkecuali. Menimbang kontribusi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. Kenaikan gaji Rp 2 juta diharapkan tidak hanya berlaku bagi sebagian kalangan, melainkan untuk seluruh guru yang telah lama mengabdi.
Ekowi optimis Presiden RI, Prabowo Subianto bisa memberikan solusi yang adil dan merata bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Ia juga menyerukan pemerintah agar mengkaji ulang regulasi Undang-Undang ASN, khususnya dalam hal klasifikasi antara ASN PNS dan PPPK serta honorer.
Baginya, status ASN PPPK dan honorer sebaiknya dapat diangkat menjadi PNS, untuk menghindari ketimpangan hak yang sering kali dirasakan oleh tenaga pendidik non-PNS.
"Regulasi terkait UU ASN perlu dikaji ulang agar tidak ada perbedaan status. ASN seharusnya cukup ASN PNS saja, dan ASN PPPK serta honorer layak diangkat menjadi PNS,” pungkas Ekowi. Termasuk dengan mempertimbangkan guru PPPK juga bisa mendapat jabatan strategis, seperti berkarir menjadi kepala sekolah.
Sehingga bisa terwujud rasa keadilan dan kebersamaan di kalangan guru, yang selama ini telah berperan besar dalam mendidik generasi penerus bangsa tanpa memandang status dan sertifikasi.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :