www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BNPB Kirim Helikopter AS 350 B3A untuk Patroli Karhutla di Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Beda dengan PNS, Guru PPPK Tuntut Penghapusan Sistem Kontrak
Sabtu, 16 Desember 2023 - 21:44:22 WIB

PEKANBARU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyuarakan ketidakpuasan sistem kontrak. Mengingat status dan hak PPPK hampir sama dengan PNS.

Itu disampaikan Ketua Umum ASN PPPK 2022, Eko Wibowo. Dirinya menyoroti bahwa saat ini timbul pertanyaan besar di kalangan guru ASN PPPK mengenai kontrak kerja yang menjadi beban pikiran mereka.

Dalam pernyataannya, Eko Wibowo menekankan keinginan agar Surat Keputusan (SK) PPPK tidak lagi mengadopsi sistem kontrak selama 2 atau 5 tahun.

"Kalau bisa PPPK tidak lagi pake sistem kontrak 2 tahun dan 5 tahun. Kalau sistem kontrak PPPK dihilangkan karena PPPK sudah sama dengan PNS tidak ada bedanya," katanya, Sabtu (16/12/2023).

Menurut pria yang akrab disapa Ekowi ini, setelah disahkan UU No 20 Tahun 2023, PPPK seharusnya tidak lagi dibedakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK, seperti PNS, memiliki hak yang setara, termasuk tunjangan, gaji, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Poin krusial yang diungkapkan Ekowi adalah bahwa perbedaan terletak pada hak tambahan PNS, seperti jaminan pensiun dan hari tua. Guru PPPK merasa kebingungan dan merasa tidak dihargai dengan adanya sistem kontrak, seolah-olah mereka hanya dibutuhkan untuk beberapa tahun kerja.

"Guru PPPK pusing mikirkan kontrak seakan-akan kami ini hanya dibutuhkan beberapa tahun kerja. Guru ini mengabdi dan mendedikasikan untuk fokus mencerdaskan anak bangsa," sambungnya.

Dalam upayanya untuk mendapatkan perubahan, Ekowi berharap kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menghapus sistem kontrak bagi ASN PPPK sesuai dengan UU ASN Tahun 2023 yang telah disahkan. Permintaan ini diiringi harapan agar karier PPPK sejajar dengan PNS tanpa adanya perbedaan dalam jenjang karier, baik di fungsional maupun struktural, di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemda.

"Penghapusan kontrak kerja dan penyetaraan karier PPPK dengan PNS harus menjadi langkah nyata untuk menghargai pengabdian dan dedikasi guru ASN PPPK dalam membentuk generasi penerus bangsa," tutup Ketua IKA FTIK UIN Suska Riau ini.

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Heli patroli Karhutla segera tiba di Riau.(foto: mcr)BNPB Kirim Helikopter AS 350 B3A untuk Patroli Karhutla di Riau
Dewi Melinda guru honor di Bengkalis mendapat banyak penghargaan karena sukses mengolah biji getah jadi makanan lezat (foto/ist) Dewi Sukses Sulap Biji Getah Jadi Makanan Lezat dan Oleh-oleh Khas Bengkalis
Dinkes Terima 8 Unit Armada Ambulans dan Pusling, DPRD Kepulauan Meranti Harapkan Pelayanan Optimal ke Masyarakat
Jajan gorengan di Jasaki Pergedel Jagung makin gampang, bisa pakai QRIS (foto/riki)Beli Gorengan Jasaki Pergedel Jagung Mudah Pakai QRIS
Longsor di Tanah Merah Inhil.(foto: mcr)Tanah Merah Inhil Dilanda Longsor, 8 KK jadi Korban
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Pilkada Serentak 2024 di Riau, SF Hariyanto Dorong Kondusifitas dan Sinergi Demokrasi
Proses evakuasi jenazah Marvel yang tenggelam di sungai Batang Kuantan.(foto: mcr)Tenggelam di Sungai Batang Kuantan, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
WNE Photo Studio di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten semakin berkembang sejak mendapat KUR BRI (foto/ist) WNE Photo Studio Terus Berkembang dan Buka Lapangan Kerja Berkat KUR
Syafrihariadi, pemilik usaha Ice Cream Gaffar bersyukur pernah mendapatkan KUR BRI (foto/riki)KUR Bantu Ice Cream Gaffar Bisa Terus Kembangkan Usaha
Susi, pemilik usaha gorengan Jasaki Pergedel Jagung sedang melayani pembeli (foto/riki)KUR Selamatkan Pemilik Gorengan Jasaki Lewati Masa Sulit
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved