PEKANBARU - Pengurus PGRI Riau sudah menerima surat pembekuan pengurus yang dijatuhkan Ketua Umum PB PGRI, Prof Dr Unifah Rosyidi. Seperti diketahui selain Riau, PGRI) Provinsi Jawa Timur (Jatim), dan Sumatera Utara (Sumut) turut dibekukan.
Keputusan tersebut diresmikan melalui Keputusan PB PGRI Nomor: 108/Kep/PB/XXII/2023, yang mencakup pembekuan Pengurus PGRI di beberapa kabupaten dan kota, seperti Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumut, serta Kota Probolinggo, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jatim, untuk masa bakti 2019-2024.
"Iya, sudah lihat surat pembekuannya," ujar Eko Wibowo, Wakil Ketua PGRI Riau kepada halloriau.com, Sabtu (4/11/2023).
Hanya saja ia enggan berkomentar banyak, hanya saja secara pribadi dirinya mematuhi keputusan dari Ketum PB PGRI.
"Kami tidak bisa bicara banyak, hanya menanti Careteker PGRI Riau yang ditunjuk oleh Ibu Ketum PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi nantinya," ujar Eko Wibowo.
Seperti diberitakan sebelumnya pembekuan ini menjadi sorotan karena dipicu oleh inisiatif dari pengurus PGRI di tiga provinsi dan lima kabupaten/kota untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap ilegal oleh PB PGRI. Upaya ini dijadwalkan berlangsung di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada tanggal 3-4 November 2023. Keputusan pembekuan ini memunculkan pertanyaan tentang peran dan otoritas PB PGRI dalam menjaga tata tertib organisasi.
"Membekukan 3 (tiga) Pengurus PGRI Provinsi, masing-masing Jawa Timur, Riau dan Sumatera Utara serta 5 (lima) Pengurus PGRI Kabupaten/Kota, masingmasing Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Kota Probolinggo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur karena melakukan pelanggaran AD/ART PGRI, dan Peraturan Organisasi," bunyi putusan surat yang ditandatangani Ketum PB PGRI Riau, Unifah pada Jumat (3/11/2023).
"Mencabut dan menyatakan Surat Keputusan Pengurus Besar PGRI Nomor 20/Kep/PB/XXII/2022 tanggal 18 maret 2022 tentang Susunan dan Personalia Pengurus PGRI Provinsi Riau Pengisian Jabatan Antar Waktu, Masa Bakti XXII Tahun 2019-2024 tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan masih belum ada komentar dari Ketua maupun pengurus PGRI Riau.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :