PEKANBARU - Universitas Islam Riau (UIR) kembali mengukuhkan Guru Besar dalam bidang kajian Ilmu Kebijakan Publik, yakni Prof Dr H Nurman SSos MSi.
Dengan dikukuhkannya Prof Nurman, menambah daftar Guru Besar yang dimiliki UIR menjadi 13 Guru Besar. Rapat Terbuka Senat Terbuka tersebut dilaksanakan di Auditorium Gedung Rektorat UIR, Kamis (19/1/2022).
Rektor UIR, Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL mengucapkan selamat atas raihan pencapaian tertinggi dalam karier akademis seorang Dosen yang diraih Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIPOL UIR tersebut.
"Kami ucapkan tahniah atas dilantiknya Prof nurman menjadi guru besar ke-13 yang UIR miliki setelah penantian serta perjuangan beliau yang memakan waktu 6 tahun," ujar Syafrinaldi.
Prof Syafrinaldi menuturkan, mengutip dari data LLDIKTI Wilayah X, dari 33 Guru Besar yang ada di Wilayah LLDIKTI X, sebanyak 13 Guru Besar serta 186 dosen yang berkualifikasi Doktor berada di UIR.
"Dari data yang kami kutip ini, sebanyak 13 guru besar berada di UIR merupakan pencapaian yang sangat membanggakan untuk institusi dan bertambahnya satu guru besar UIR juga menambah indikator kinerja utama yang baik bagi LLDIKTI wilayah X," tuturnya.
Syafrinaldi juga berpesan kepada Guru Besar UIR yang mengawali karier akademisnya menjadi tenaga kependidikan itu, untuk tidak lupa terus aktif menulis dan berkarya bagi almamater kampus tercinta dan memberikan motivasi kepada para civitas akademika UIR terus bersemangat untuk berlomba-lomba menjadi Guru Besar.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma SH MPd, yang mengapresiasi raihan prestasi pengukuhan Guru Besar yang diterima pria kelahiran Tanjung Balam 57 tahun silam itu.
"Kami mewakili keluarga besar LLDIKTI mengucapkan selamat dan apresiasi atas dilantiknya Prof nurman menjadi guru besar ke-13 UIR sekaligus guru besar ke-33 di LLDIKTI wilayah X, semoga dapat menjadi teladan dan inspirasi tidak hanya bagi civitas akademika UIR tetapi juga untuk khalayak di sekitarnya," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Prof Dr H Nurman SSos MSi turut memberikan orasi ilmiahnya tentang 'Peranan Administrative Executive Dalam Perspektif Merumuskan Kebijakan Publik'.
Menurutnya, dalam pelaksanaan proses Administrative Executive (perumus kebijakan publik) pengarah, pengendali dalam bentuk juklak dan juknis, dan sekaligus penanggung jawab, serta ada pelaksana sebagai pelaksana kebijakan yang akan di garis depan berhadapan langsung dengan pengguna produk (barang/jasa).
"Administrative executive akan merumuskan berbagai kebijakan berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya organisasi publik agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sekaligus akan bertanggung jawab atas pelaksanaan apa yang telah menjadi kebijakan," ucap Prof Nurman.
Sementara itu, lanjut Prof Nurman, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan publik yang benar, yaitu proses berupa transparan akuntabel partisipatif.
Kemudian isi yang diatur secara jelas, manajemen yang dapat dikendalikan dan dilaksanakan, bahasa sederhana yang mudah dipahami oleh pengguna, politik untuk kepentingan good governance etika, serta hukum dalam membatasi batasan-batasan dan sanksi jelas terhadap kesamaan hak.
"Sehingga dapat disimpulkan dimensi kebijakan publik yang mendasar yaitu formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan karena yang menjadi objek kebijakan publik tersebut yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan," terangnya.
"Sedangkan yang menjadi subjek perumusan kebijakan publik tersebut eksekutif, legislatif, yudikatif, DU/DI, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan LSM terkait jika diperlukan," pungkasnya.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :