Mahasiswi UIN Suska Terekam Bercumbu Saat Kuliah Umum Daring Resmi Diberhentikan
Rabu, 09 Maret 2022 - 21:27:42 WIB
 |
Surat Keputusan Rektor tentang pemberhentian mahasiswi terekam berciuman saat kuliah umum daring. |
PEKANBARU - Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab resmi memberhentikan mahasiswinya berinisial AFF yang terekam sedang berciuman saat kuliah umum daring. Keputusan itu diambil karena perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran berat.
Pemberhentian mahasiswi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor: 0803/R/2022 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Suska Riau (Atas nama AFF).
"Sebagai akibat dari keputusan ini, yang bersangkutan diberi sanksi berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN-Suska) Riau terhitung semester genap tahun akademik 2021/2022," bunyi salinan surat keputusan itu.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan dan peninjauan ulang jika ternyata terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam Surat Keputusan ini," bunyi putusan yang tertulis pada poin selanjutnya.
Terkait surat keputusan tersebut, Rektor mengatakan yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan tidak ada menyampaikan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan.
"Tidak ada (keberatan) sama sekali karena beliau mengakui kesalahannya," kata Khairunnas saat dihubungi, Rabu (9/4/2022) malam.
Keputusan tersebut diambil setelah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, tempat mahsiswi tersebut belajar, telah menyerahkan surat rekomendasi sanksi berdasarkan hasil sidang dewan kode etik belum lama ini. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak hormat yang diserahkan kepada Rektor.
Sebelumnya, Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau telah mengusulkan untuk memberhentikan mahasiswinya yang tertangkap kamera sedang bercumbu saat kuliah umum daring pada Selasa (1/3/2022) lalu.
Usulan tersebut berdasarkan hasil sidang yang dilakukan oleh Dewan Kode Etik fakultas, Rabu (2/3/2022) lalu.
Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau Amirah Diniati mengatakan, sanksi berat diberikan lantaran perbuatan AAF termasuk pelanggan berat.
"Sidang kode etik memutuskan bahwa pelanggaran berat yang ada di dalam SK Rektor 1170/R/2017, ini (tindakan asusila) masuk ke dalam pasal 6. Dan karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat, yaitu pemecatan dengan tidak terhormat," kata Amirah usai sidang.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :