Rektor UIN Suska: Mahasiswi Bercumbu Saat Kuliah Online Dipastikan DO Hari Ini
Selasa, 08 Maret 2022 - 13:48:43 WIB
PEKANBARU - Rektor UIN Suska Riau Khairunnas memastikan mahasiswanya berinisial AFF yang terekam sedang berciuman saat kuliah umum daring di-drop out alias dikeluarkan dari kampus. Sanksi ini diberikan karena perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran berat.
Kebijakan tersebut diambil setelah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan tempat mahsiswi tersebut belajar, telah menyerahkan surat rekomendasi berdasarkan hasil sidang dewan kode etik belum lama ini. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak hormat yang telah diserahkan kepada Rektor.
Surat pemberhentian mahasiswi semester dua itu akan dikeluarkan pihak kampus hari ini, Selasa (8/3/2022).
"Sudah pasti di-DO. Surat pemberhentiannya diusahakan akan keluar hari ini," kata Khairunnas singkat, Selasa (8/3/2022).
Penandatanganan surat DO itu, lanjut Khairunnas akan diwakilkan oleh Wakil Rektor III lantaran dirinya sedang berada di luar kota.
Sebelumnya, Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau telah mengusulkan untuk memberhentikan mahasiswinya yang tertangkap kamera sedang bercumbu saat kuliah umum daring pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Usulan tersebut berdasarkan hasil sidang yang dilakukan oleh dewan kode etik fakultas, Rabu (2/3/2022) lalu.
Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Suska Riau Amirah Diniati mengatakan, sanksi berat diberikan lantaran perbuatan AAF termasuk pelanggan berat.
"Sidang kode etik memutuskan bahwa pelanggaran berat yang ada di dalam SK Rektor 1170/R/2017, ini (tindakan asusila) masuk ke dalam pasal 6. Dan karena ini pelanggaran berat, maka sanksinya juga berat, yaitu pemecatan dengan tidak terhormat," kata Amirah usai sidang.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :