Informasi Lengkap Syarat KIP Kuliah Kemdikbud 2022 dan Cara Daftarnya
Jumat, 07 Januari 2022 - 19:03:06 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek menyediakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 untuk calon mahasiswa yang terkendala biaya. Pemegang KIP nantinya bisa menempuh pendidikan di jurusan yang diinginkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran KIP Kuliah Merdeka Maret 2021 lalu mengatakan, KIP Kuliah tidak hanya akan memberikan keadilan sosial. Sebab, mahasiswa yang kurang mampu bisa menempuh pendidikan yang tinggi juga.
"Kita harus melakukan berbagai macam perubahan yang cepat dan lincah untuk menghasilkan calon-calon SDM unggul secepat mungkin," terang dia kala itu.
Melansir laman Ruang Guru, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Pada tahun 2021, Kemendikbud telah menyalurkan bantuan pendidikan dan biaya hidup kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, serta meneruskan penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
Mulai angkatan 2021, besaran bantuan yang diberikan lebih tinggi dibanding sebelumnya. Hal ini disesuaikan dengan akreditasi program studi di mana mahasiswa tersebut diterima serta biaya hidup per daerah. Berikut adalah skema pembiayaannya seperti dilansir dari iNews.id.
Biaya pendidikan disesuaikan dengan prodi.
- Prodi berakreditasi A: Maksimal Rp12 juta
- Prodi berakreditasi B: Maksimal Rp4 juta
- Prodi berakreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta
Biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah.
- Daerah klaster 1: Rp800.000
- Daerah klaster 2: Rp950.000
- Daerah klaster 3: Rp1.100.000
- Daerah klaster 4: Rp1.250.000
- Daerah klaster 5: Rp1.400.000
Keunggulan KIP Kuliah
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia di perguruan tinggi.
2. Pembebasan biaya kuliah yang langsung dibayarkan ke Perguruan Tinggi.
3. Bantuan biaya hidup disesuaikan dengan kota tempat mahasiswa belajar.
4. KIP-Kuliah lebih banyak memberi akses pada pendidikan vokasi.
5. KIP-Kuliah terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
6. KIP-Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok: KIP-Kuliah dan KIP-Kuliah Afirmasi untuk wilayah Papua, Papua Barat, dan 3T.
Syarat Daftar KIP Kuliah
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah (pemegang Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ Program Keluarga Harapan/serta mahasiswa dari panti asuhan)
4. Jika tidak termasuk ke dalam kategori poin nomor 3, keterbatasan ekonomi dibuktikan mahasiswa dengan slip gaji gabungan orang tua sebesar maksimal Rp4.000.000 rupiah.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.
Cara Daftar KIP Kuliah
Ada 2 cara mendaftar KIP kuliah, sebagai berikut
1. Mandiri
Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif. Sistem akan melakukan validasi data. Apabila berhasil, siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Siswa memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, Mandiri). Perguruan Tinggi memverifikasi data siswa yang lolos di jalur seleksi. Jika verifikasi berhasil, maka siswa berhak menerima bantuan KIP-Kuliah.
2. Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi KIP-Kuliah.
Universitas yang Menerima KIP Kuliah?
Untuk mengetahui, kamu bisa buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, kemudian menuju ke bagian paling bawah dan akan muncul kolom. Lalu ketik nama kampus swasta yang dituju.
Jangka Waktu Bantuan KIP Kuliah
Sampai kapan mahasiswa bisa menerima bantuan KIP-Kuliah? Seperti yang sudah disebutkan di atas, jangka waktu pemberian bantuan didasarkan pada lamanya masa studi normal, sebagai berikut:
1. Sarjana dan Diploma Empat maksimal 8 semester.
2. Diploma Tiga maksimal 6 semester.
3. Diploma Dua maksimal 4 semester.
4. Diploma Satu maksimal 2 semester.
(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :