Sekolah Tatap Muka Direncanakan Buka Awal Tahun Depan
Kamis, 30 Desember 2021 - 14:21:30 WIB
PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Pangkat Purba menyambut baik keputusan pemerintah yang mewajibkan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran (TA) 2021/2022.
Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pangkat berharap, pendidikan bisa kembali pulih dan normal kembali seiring nantinya sekolah bakal wajib melakukan PTM terbatas per tahun 2022.
"Tentu ini menjadi suatu kabar baik bagi semua sekolah. Ini merupakan tanda bahwa Covid-19 itu sudah melandai di Indonesia. Mudah-mudahan dengan keluarnya Peraturan Menteri ini bisa meningkatkan kembali mutu daripada anak-anak didik," ujar Pangkat, Kamis (30/12/2021)
Politisi Demokrat ini juga menyampaikan agar seluruh sekolah tetap senantiasa mengikuti semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Di antaranya protokol kesehatan.
"Prokes tetap dijaga dan jangan abai. Kita (Komisi III) juga sudah memanggil seluruh Kepala Sekolah SMP mengenai pembelajaran tatap muka terbatas. Mereka sudah berjanji bahwa prokes itu tetap dilaksanakan," tutupnya.
Sebagai informasi, mulai Januari 2022 atau semester dua tahun ajaran 2021/2022 satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Ketentuan sekolah tatap muka terbatas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri nomor 05/KB/2021, nomor 1347 Tahun 2021, nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Bahkan dalam instagram resmi @kemdikbud.ri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang tidak memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
PTM terbatas dimulai pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022 untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Alasan diwajibkannya PTM terbatas ini adalah karena menurut Kemendikbud Ristek situasi pandemi sudah terkendali.Pemulihan ini dirasa perlu akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :