SELATPANJANG - Tahun ajaran baru akan dimulai pada 13 Juli 2020 mendatang, namun proses belajar di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap dilakukan di rumah.
Hal itu setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) daerah setempat mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran ditengah pandemi Covid-19.
Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Drs H Nuriman Khair, melalui Kepala Bidang Dikdas, Syafrizal mengatakan kebijakan menetapkan proses belajar merupakan instruksi dari Kemendikbud dan keputusan tiga kementerian yang mengimbau agar kegiatan belajar dilakukan dari rumah karena masih dalam masa darurat wabah virus corona atau Covid-19.
"Sambil menunggu penetapan status zona Hijau Kabupaten Kepulauan Meranti dari Gugus Tugas Covid-19 Kepulauan Meranti maka pelaksanaan proses kegiatan belajar tahun pelajaran baru 2020/2021 tetap dilaksanakan belajar dari rumah dengan sistem daring maupun luring mulai tanggal 13 - 25 Juli 2020," kata Syafrizal, Jumat (10/7/2020) siang.
Dikatakan, kebijakan itu juga berlaku bagi siswa baru dari penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020/2021 untuk mengenal lingkungan sekolah dalam hal ini kepada kepala sekolah dan para guru, fasilitas yang ada di sekolah.
Dia juga menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan meskipun ada wabah Covid-19
Selain itu, juga demi melindungi warga satuan pendidikan, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
“Pilihan utama saat ini adalah memutus mata rantai Covid-19. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan utama," ujarnya.
Ditambahkan, untuk tenaga kependidikan tetap masuk sekolah pada tanggal 13 Juli 2020 dengan tetap mengikuti Protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Untuk para tenaga kependidikan tetap masuk sekolah pada tanggal 13 Juli nanti. Sementara kepala satuan pendidikan bertanggung jawab melakukan supervisi serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif. Penetapan kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali jika ada perubahan sesuai dengan perkembangan status Covid-19 ini," pungkas Syafrizal.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :