PPDB di Kota Pekanbaru Tetap Pakai Jalur Zonasi
Jumat, 14 Februari 2020 - 17:21:56 WIB
PEKANBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) Kota Pekanbaru tahun ini tetap menggunakan sistem zonasi. Jatah untuk siswa tempatan tahun ini berkurang.
Hal ini diakui Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal. Sistem sudah ditetapkan melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB).
Aturan itu memastikan PPDB 2020 tetap menggunakan zonasi. Kata Jamal, perberdaan sistem zonasi tahun lalu dengan tahun ini adalah komposisi siswa yang diterima.
"Tahun lalu siswa tempatan mendapat kuota 80 persen, di tahun ini turun menjadi 50 persen," kata Jamal, Rabu lalu.
Khusus untuk Kota Pekanbaru, kata Jamal, kemungkinan ada perubahan kuota. Kata dia, kuota yang minim jumlah calon siswa, nantinya ditambahkan untuk kuota siswa tempatan.
"Sehingga peluang anak untuk diterima di sekolah terdekat bisa tetap tinggi," kata dia, dikutip pekanbarugoid.
Rencananya ,lanjut Jamal, sebelum Peraturan Wali Kota (Perwako ) PPDB ditandatangani oleh Wali Kota, Disdik akan berkonsultasi terlebih dahulu terkait perubahan kuota zonasi.
"Skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 berubah menjadi, jalur zonasi 50 persen, afirmasi atau keluarga tidak mampu 15 persen, pindahan 5 persen dan jalur prestasi 30 persen," tukasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :