www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Plt Kadis DLHK Pekanbaru Janji Perbaiki Tata Kelola Sampah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Selasa, 17 Desember 2019 - 12:59:12 WIB

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tata cara PPDB untuk kelas 7 SMP.

Syarat masuk SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

Syarat masuk SMA dan SMK

Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.

Berikut syaratnya:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Syarat umum SMP dan SMA

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang (foto/dini)Plt Kadis DLHK Pekanbaru Janji Perbaiki Tata Kelola Sampah
Ilustrasi. (Foto: Int)Bahaya Tisu Basah untuk Tangan Sebelum Makan: Bisa Tinggalkan Residu Berbahaya
Peluncuran New Honda PCX160 di Pekanbaru.(foto: dok/halloriau.com)New Honda PCX160 Pakai Fitur RoadSync, Mekanik AHASS Riau Pastikan Beri Layanan Optimal
Ilustrasi banjir. (Foto: Int)Meskipun Belum Ada Evakuasi, Basarnas Pekanbaru Tetap Waspada Banjir
Beberapa lokasi pohon tumbang di Tembilahan akibat hujan, warga di minta waspada (Foto: BPBD Inhil)Banjir Kepung Tembilahan, Ketinggian Air Capai Lutut Orang Dewasa
  Launching Bighen, Ayam Krispi di Pekanbaru.(foto: istimewa)Ayam Krispi Cuma 10 Ribu? Bighen, Buka Cabang Kedua di Pekanbaru!
Ilustrasi bakso bakar. (Foto: Cookpad)Resep Bakso Bakar Spesial, Cocok untuk Camilan dan Ide Bisnis
Pohon tumbang akibat cuaca ekstrem di Tembilahan, Inhil.(foto: yendra/halloriau.com)Cuaca Ekstrem Melanda Inhil, Banyak Pohon Tumbang di Tembilahan
PLTA Koto Panjang. (Foto: Int)Waduk PLTA Koto Panjang Buka Pintu Pelimpah Hingga 1 Meter, Warga Diminta Waspada
Zulfikar Rafi Al Ghany, Head of Public Relations PT SIS. (Foto: Istimewa)Fokus Pendidikan dan Lingkungan, Ini Aksi Nyata CSR Suzuki Indonesia di 2024
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved