Hari Pertama PPDB di Pekanbaru, Sistem Zonasi Dikeluhkan Orang Tua Calon Siswa Baru
Senin, 01 Juli 2019 - 13:38:54 WIB
|
Suasana PPDB di salah satu sekolah di Pekanbaru. |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Sistem zonasi yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, mendapat kecaman wali murid di wilayah Kota Pekanbaru.
Seperti halnya di sejumlah sekolah SMP dan SMA negeri dan swasta telah memulai aturan PPDB. Khusus di wilayah Kota Pekanbaru saja, di hari pertama Senin (1/7/2019) pagi, ramai dipadati wali murid dan para peserta calon siswa baru.
Pantauan halloriau.com di lapangan, sekolah negeri SMP 1 di Jalan Sultan Syarif Kasim, ramai diburu peserta calon siswa baru. Hingga siang, tampak wali murid antre menunggu panggilan antrean pendaftaran anaknya.
Salah seorang wali murid, sebut saja Ida (42) warga Kecamatan Tanjung Rhu, mengeluhkan dengan adanya sistem baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, zonasi ini. Dia menilai sistem ini jauh berbeda aturan mainnya dengan dulu.
"Zonasi sepertinya kurang pantas diterapkan untuk masyarakat yang memiliki anak berprestasi jauh lebih baik," keluhnya kepada halloriau.com di lapangan.
Meski aturan zonasi sudah dilaksanakan setiap sekolah, Ida menyebut sistem ini belum pantas diterima masyarakat luas, yang tentunya ada pro dan kontranya. Seperti salah satu dalam aturannya, yakni jarak rumah harus berdekatan dengan sekolah.
"Penerimaan harus dibatasi siswa yang berprestasi dan yang tidak. Artinya sekolah favorit dan non favorit sama. Dalam zonasi ini, terjadi pemerataan, jarak rumah juga harus dekat dengan sekolah. Seandainya tidak diterima, kami harus kemana lagi mendaftarnya. Ini tidak bagus," terangnya.
Hal sedana juga disampaikan, Mia (45) yang mengeluhkan adanya sistem zonasi di tahun 2019. Menurut dia siswa yang berprestasi dengan yang tidak, tak pantas disatukan. Dimana perlu perjuangan lebih mengejar prestasi nilai tinggi untuk bersaing di sekolah favorit.
"Kalau sekarang (zonasi,red) semua disatukan, bagaimana siswa itu berlomba-lomba belajar mendapatkan nilai tinggi, sementara siswa lain yang gabung kurang cukup nilainya. Artinya percuma nilai tinggi dan sekolah favorit," kesalnya.
Sebagai bentuk kekesalannya terhadap aturan sistem zonasi dalam PPDB setiap sekolah negeri dan swasta, Mia mengatakan berharap sistem itu ditiadakan lagi, agar kemampuan siswa yang berprestasi dan tidak dipisahkan.
"Zonasi ini dihapuskan (ditiadakan,red). Selain itu, teman-temannya di sekitar itu-itu aja, ya karena sekolahnya harus dekat dengan rumah masyarakat, intinya tidak berkembang," tandasnya.
Terkait sistem itu, sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan sejumlah aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No 51Tahun 2018 tentang PPDB. Dimana sistem zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin ketat.
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :