Rp152,26 Miliar Disiapkan untuk THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan di Riau
Kamis, 29 April 2021 - 16:16:54 WIB
PEKANBARU - Anggaran sebesar Rp152,27 miliar disiapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan di Riau. Setidaknya ada 33.600 PNS, TNI-Polri, serta PPNPN di Riau yang akan menerima THR 2021 ini.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Riau, Ismed Saputra mengatakan, anggaran tersebut sudah tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tanggal 28 April 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Ismed mengatakan, penerima THR dan gaji ke-13 adalah aparatur negara; pensiunan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dapat juga dibayarkan setelah tanggal hari raya. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dapat dibayarkan setelah bulan Juni," katanya, Kamis (29/4/2021).
Sementara itu, untuk komponen yang dibayarkan bagi aparatur negara penerima gaji berupa gaji pokok (80 persen untuk PNS), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, & tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian Wakil Menteri paling tinggi sebesar 85% dari THR & Gaji ke-13 yang diterima oleh Menteri Staf Khusus & Pejabat yang hak keuangannya disetarakan. Paling tinggi sebesar THR gaji ke-13 yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak Administratifnya.
Untuk Hakim Ad hoc, tunjangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pimpinan, anggota & pegawai non-ASN pada LNS, penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.
"Pensiunan dan penerima pensiun, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan. Penerima tunjangan, tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Penulis: Bayu
Edito: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :