PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau menggelar pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi empat lokasi untuk memeriksa kelengkapan perizinan sekaligus memastikan pengelola menjalankan usaha sesuai ketentuan peraturan daerah.
Empat tempat hiburan malam yang menjadi sasaran pengawasan yakni Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda Satpol PP Provinsi Riau, Habibi Dzaky mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Dalam kegiatan tadi malam, tim Satpol PP Provinsi Riau menyambangi empat lokasi tempat hiburan malam. Yaitu Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z," kata Habibi Dzaky, Sabtu (7/11/2026).
Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dan kesesuaian izin usaha. Hal ini mengingat kewenangan perizinan tempat hiburan malam berada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau.
"Kita mengecek semua izin yang dimiliki oleh pihak pelaku usaha hiburan malam. Sebagai bentuk pengawasan dari Perda yang kita miliki, karna wewenang perizinan THM itu ada di Provinsi Riau," katanya.
Selain memeriksa dokumen perizinan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengelola agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang dimiliki. Satpol PP turut mengingatkan pengelola mengenai larangan menerima pengunjung di bawah umur serta ketentuan lain yang disampaikan dalam kegiatan pengawasan tersebut.
Habibi menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus pencegahan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah oleh pelaku usaha hiburan malam.
“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran peraturan daerah. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan malam, menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tetapi tetap tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki,” tambahnya dikutip dari MCRiau.
Melalui pengawasan tersebut, Satpol PP Riau berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam semakin patuh terhadap ketentuan perizinan dan peraturan daerah. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Provinsi Riau.