Pemprov Riau Didorong Perkuat Perlindungan Masyarakat Hukum Adat untuk Dukung Ekonomi Hijau
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau didorong memperkuat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan ekonomi hijau. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah penyusunan peraturan daerah (perda) yang memberikan kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) mengenai percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat untuk mendukung pembangunan ekonomi hijau yang digelar secara virtual, Selasa (27/10/2026).
Pemerintah Provinsi Riau diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, yang mengikuti kegiatan tersebut dari Kantor Gubernur Riau.
Rakor ini menjadi wadah koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat kebijakan terkait masyarakat hukum adat sekaligus menyelaraskan pembagian urusan pemerintahan daerah untuk mendukung penerapan ekonomi hijau.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Heriyandi Roni, saat membuka kegiatan tersebut menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Menurutnya, penerapan ekonomi hijau tidak dapat dilakukan oleh satu sektor pemerintahan saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat hukum adat.
“Penerapan ekonomi hijau melibatkan multisektor sehingga di daerah fungsi koordinatif setda sangat dibutuhkan untuk dapat mengorkestrasi kegiatan lintas urusan yang terkait dalam mendukung penerapannya,” ujarnya.
Heriyandi juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat yang memiliki tata cara, struktur, dan karakteristik khas dalam kehidupan bermasyarakat. Keberadaan mereka merupakan bagian dari identitas bangsa yang memiliki ikatan leluhur serta hubungan erat dengan tanah dan lingkungan hidup secara turun-temurun.
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah memiliki landasan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, pemerintah daerah perlu menerjemahkan pengakuan tersebut ke dalam kebijakan konkret agar perlindungan terhadap masyarakat hukum adat tidak berhenti pada tataran normatif.
“Saya mendorong stakeholder dan pemerintah daerah untuk membuat perda yang strategis terkait dengan keberadaan masyarakat hukum adat,” tegas Heriyandi.
Penyusunan perda dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat, termasuk memberikan dasar hukum bagi pengakuan keberadaan serta wilayah adat mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek regulasi, kepastian hak atas wilayah adat juga menjadi perhatian dalam rakor tersebut. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan, Julmansyah, memaparkan pentingnya penetapan status hutan adat sebagai bagian dari upaya memperkuat hak masyarakat hukum adat.
Ia menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat perlu diikuti kepastian mengenai wilayah yang mereka kelola. Dengan begitu, masyarakat memiliki kejelasan hukum atas ruang hidup dan sumber daya alam yang menjadi bagian dari kehidupan mereka.
“Ruang hidup saja tidak cukup, harus ada kepastiannya,” tegasnya dikutip dari MCRiau.
Julmansyah menilai penetapan status hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam melindungi wilayah adat dan mencegah potensi konflik tenurial.
Kepastian tersebut juga penting untuk memastikan pengelolaan hutan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Dengan perlindungan hak masyarakat hukum adat yang lebih kuat, pelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Riau, penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan ekonomi hijau. Kebijakan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan wilayah, dan ruang bagi masyarakat adat untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat memperkuat keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.