www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perubahan KUA-PPAS Kuansing Disahkan, Pembahasan APBD 2026 Dikebut
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ada 25 Titik WPR Emas Placer di Kuansing, Pemprov Buka Konsultasi Izin Tambang Rakyat
Selasa, 22 September 2026 - 15:12:02 WIB
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang (foto/int)
Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang (foto/int)

PEKANBARU - Warga yang ingin mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Riau kini dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.

Layanan konsultasi tersebut memungkinkan calon pemohon memastikan apakah lokasi tambang yang akan diajukan berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengecekan lokasi menjadi tahap awal yang penting karena pengajuan IPR tidak dapat dilakukan pada sembarang lahan. Di Riau, pemerintah telah menetapkan 25 titik WPR untuk komoditas emas placer atau emas endapan. Seluruh titik tersebut berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, mengatakan layanan konsultasi disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi terkait kesesuaian lokasi, dokumen yang harus disiapkan hingga tahapan pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti 4 tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan,” kata Ismon di Pekanbaru, Selasa (22/9/2026).

Ismon menjelaskan, warga yang hendak mengajukan IPR terlebih dahulu harus melakukan konfirmasi wilayah kepada Dinas ESDM Riau. Petugas akan memeriksa kesesuaian titik lahan yang diajukan dengan peta penetapan WPR.

Jika lokasi dinyatakan sesuai, pemohon dapat melanjutkan proses dengan melengkapi dua persyaratan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

PKKPR diterbitkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.

“Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,” ujar Ismon.

Setelah kedua dokumen tersebut lengkap, pemohon dapat mengajukan IPR secara daring melalui OSS. Permohonan selanjutnya menjalani proses verifikasi sebelum izin diterbitkan secara elektronik apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan pengajuan disetujui.

Artinya, layanan konsultasi yang disediakan Dinas ESDM Riau bukan merupakan jalur penerbitan izin secara langsung. Konsultasi berfungsi membantu masyarakat memastikan lokasi dan memahami persyaratan sebelum masuk ke tahapan pengajuan serta verifikasi.

25 Titik WPR Seluruhnya di Kuansing

Ismon mengatakan penetapan WPR di Riau mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau.

“Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer,” katanya.

Puluhan titik WPR tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Di Desa Pangean, Kecamatan Pangean, terdapat dua titik WPR dengan luas masing-masing 99,92 hektare dan 99,97 hektare.

Satu titik lainnya berada di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, dengan luas 47,13 hektare.

Kemudian di Kecamatan Kuantan Tengah terdapat 10 titik WPR. Enam titik berada di Desa Pulau Kedundung dan empat titik lainnya berada di Desa Jake.

Sementara itu, sembilan titik WPR berada di Kecamatan Kuantan Mudik yang tersebar di Desa Air Buluh dan Desa TBS.

Lokasi WPR lainnya berada di Desa Gunung Keiangan, Kecamatan Benai, serta Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.

Pemprov Riau mengingatkan, tercantumnya suatu desa sebagai lokasi WPR tidak berarti seluruh lahan di desa tersebut otomatis dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan rakyat.

Calon pemohon tetap wajib mengonfirmasi titik lahan yang hendak diajukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

Selain lokasi, terdapat ketentuan mengenai luas lahan yang dapat diajukan. Pemohon perseorangan dapat mengajukan lahan dengan luas maksimal 5 hektare. Sementara koperasi berbadan hukum dapat mengajukan lahan dengan luas maksimal 10 hektare.

Ketentuan mengenai luas lahan tersebut tetap disertai kewajiban memenuhi persyaratan tata ruang dan lingkungan.

Pemprov Riau berharap kemudahan akses informasi dan konsultasi dapat mendorong kegiatan pertambangan rakyat berjalan secara legal dan tertib, sekaligus memperhatikan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.

"Bagi warga yang berencana mengurus IPR, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan lokasi tambang sesuai peta WPR. Setelah itu, pemohon dapat menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mengajukan izin melalui OSS," katanya.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
DPRD Kuansing optimistis APBD Perubahan 2026 rampung akhir September.(foto: ultra/halloriau.com)Perubahan KUA-PPAS Kuansing Disahkan, Pembahasan APBD 2026 Dikebut
Canva.Cara Mudah Membuat Logo Usaha dengan Bantuan AI
Ist.BRK Syariah Raih Penghargaan Ketepatan Proyeksi Terbaik dari BI
Ratusan hotspot terdeteksi di Sumatera sore ini.(ilustrasi/AI/halloriau.com)672 Hotspot Kepung Sumatera Sore ini, Riau 1 Titik
Kunjungan jurnalis mitra BI Riau di salah satu ruangan Museum BI Jakarta.(foto: barkah/halloriau.com)Museum BI Tak Lagi Sekadar Cerita Uang, Kini Jadi Ruang Gagasan dan Literasi Ekonomi
  Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.(foto: int)16 Sekolah Pekanbaru Dapat Kucuran Rp17 Miliar, DPRD: Harus Diawasi Ketat
Sekdakab Inhu, Zulfahmi Adrian.(foto: istimewa)Sekolah di Wilayah 3T Jadi Sorotan, Pemkab Inhu Kejar Pemerataan Pendidikan
Bisnis Indonesia Goes to Campus (BGTC) 2026 bertajuk "Future Ready Generation" yang digelar di Umri (foto/riki)Hadapi Era Digital dan AI, Mahasiswa Umri Didorong Berani Berwirausaha
Ist.Perkuat Kepastian Hukum, BRK Syariah Bagansiapiapi Gandeng Kejari Rokan Hilir
Perlindungan PPPK paruh waktu, Pemprov Riau gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS (foto/int)Pemprov Riau Pastikan PPPK Paruh Waktu dan Non-ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved