PEKANBARU – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menilai perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai semakin penting untuk memastikan hak-hak saksi dan korban terlindungi secara optimal.
Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, mengungkapkan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban yang berasal dari Provinsi Riau hingga kini masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah daerah lain, khususnya di Pulau Jawa. Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap potensi munculnya berbagai kasus di masa mendatang.
"Jika dibandingkan dengan daerah lain, khususnya di Pulau Jawa, angka kasus pengaduan saksi dan korban dari Riau permohonannya saat ini memang tergolong kecil. Tentu harapan kita bersama adalah kasus-kasus itu tidak meningkat," ujarnya di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (22/07/2026).
Menurut Achmadi, LPSK tetap memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara yang terjadi di Riau. Ia menilai tantangan dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban akan semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi digital, perubahan sosial, hingga munculnya berbagai bentuk kejahatan baru.
"Meski demikian, terdapat beberapa kasus di Riau yang tetap menjadi perhatian khusus LPSK. Ke depan, dimensi perlindungan saksi dan korban akan semakin luas dan kompleks, terutama dengan berkembangnya teknologi informasi dan dinamika sosial. Maka dari itu, upaya perlindungan saksi dan korban di Riau menjadi sangat krusial," jelasnya.
Achmadi juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Riau yang telah memiliki regulasi daerah untuk mendukung perlindungan saksi dan korban. Menurutnya, penguatan peran pemerintah daerah akan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi regulasi daerah yang ada di Riau. Bahkan, tadi sempat disinggung mengenai penguatan peran daerah dalam perlindungan saksi dan korban ke depan. Jika poin perlindungan ini dapat diintegrasikan secara mantap ke depannya, ini akan menjadi sebuah terobosan kebijakan yang sangat progresif," ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi kedua pihak diyakini akan memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
"Apalagi, hal ini sangat selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi ini tentu akan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat Riau," terangnya.
Di sisi lain, Provinsi Riau telah memiliki landasan hukum yang mendukung perlindungan korban, terutama perempuan dan anak korban kekerasan. Melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan, pemerintah daerah memberikan dasar hukum bagi layanan penanganan, perlindungan, pemulihan korban, sekaligus upaya pencegahan kekerasan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di Provinsi Riau. Menurutnya, keberadaan kantor tersebut akan semakin dibutuhkan seiring pertumbuhan jumlah penduduk Riau yang kini mencapai sekitar 7 juta jiwa dengan kondisi sosial yang semakin beragam.
"Kami menyambut baik LPSK ini ingin membentuk kantor perwakilannya di sini. Terlebih, saat ini penduduk Riau sudah mencapai sekitar 7 juta jiwa dengan latar belakang yang sangat beragam, tentu dinamika itu pasti ada," tutur SF Hariyanto.
Ia berharap kantor perwakilan LPSK nantinya tidak hanya menjadi simbol kehadiran negara, tetapi juga benar-benar berfungsi sebagai pusat layanan yang aktif, responsif, dan siap menerima setiap pengaduan masyarakat. Karena itu, keberadaan kantor harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia agar pelayanan dapat diberikan setiap saat.
"Maka itu saya harap, jika sudah mempunyai kantor di sini mari layani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kantornya ada, tetapi orangnya tidak ada atau tutup. Karena kantor LPSK adalah tempat pengaduan masyarakat, pastikan setiap hari ada petugas yang bersiap siaga," pungkasnya dikutip dari MCRiau.