www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harmoni Merangkai Energi di Tiga Kabupaten Wilayah Operasi Pertamina EP Lirik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


H-6 Lebaran
Masih 12 Laporan THR dari Pekanbaru, Disnakertrans Riau Belum Terima Aduan Baru
Senin, 24 Maret 2025 - 17:13:37 WIB

PEKANBARU - Hingga H-6 Lebaran 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 12 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja. Laporan ini masuk melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk aplikasi resmi, call center, WhatsApp, serta langsung ke posko pengaduan yang dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Pekanbaru, Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis, dan Dumai.

"Dari 12 laporan yang masuk, 9 di antaranya masih berupa konsultasi, sementara 3 laporan lainnya merupakan pengaduan resmi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan," jelas Boby, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan data Disnakertrans Riau, laporan THR masuk melalui beberapa kanal, yaitu 7 laporan melalui kanal Kemnaker RI. 4 laporan melalui kanal Provinsi. 1 laporan dari kabupaten/kota. 3 laporan dikirimkan melalui WhatsApp. 4 laporan dilaporkan langsung di posko pengaduan.

"Beberapa laporan mencerminkan indikasi pelanggaran terkait pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan. Dugaan pelanggaran ini melibatkan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," bebernya.

Disnakertrans Riau memastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk. Tim pengawas dan mediator telah dikerahkan untuk menyelesaikan pengaduan ini melalui posko pengaduan yang telah dibuka.

Boby menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025.

"Adapun aturan utama terkait THR yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, diantaranya pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Kemudian pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," urainya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Disnakertrans Riau akan terus memantau kepatuhan perusahaan agar hak pekerja terpenuhi.

"Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Riau agar memenuhi kewajibannya dalam membayar THR pekerja sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Boby.

Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, Disnakertrans Riau masih membuka layanan pengaduan melalui berbagai kanal yang tersedia.

Penulis: Rivo
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Harmoni merangkai energi di wilayah operasi Pertamina EP Lirik (foto/Andy)Harmoni Merangkai Energi di Tiga Kabupaten Wilayah Operasi Pertamina EP Lirik
Karyawan XL Axiata dan BI serahkan bantuan dan buka bersama disabilitas netra di Medan (foto/ist)Karyawan XL Axiata dan BI Salurkan Bantuan dan Buka Bersama Disabilitas Netra di Medan
PHR Zona Rokan memboyong sejumlah penghargaan ajang Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2025 (foto/ist)PHR Zona Rokan Raih Penghargaan Komunikasi dan Kehumasan PRIA 2025
Mobil mewah hangus terbakar di Tol Pekanbaru-Bangkinang (foto/int)Polisi Ungkap Kondisi Pengemudi Mobil Mewah yang Terbakar di Tol Pekanbaru-Bangkinang
Ilustrasi sawit. (Foto: Int)Harga TBS Sawit Kemitraan Swadaya Riau Periode Maret-April Naik, ini Rinciannya
  Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho ingatkan warga perhatikan keamanan rumah sebelum mudik (foto/int)Walikota Pekanbaru Ingatkan Warga Perhatikan Keamanan Rumah Sebelum Mudik
Indosat memperkuat jaringan telekomunikasinya dengan kecerdasan buatan untuk menghadapi lonjakan trafik komunikasi. (Foto: Istimewa)Indosat Optimalkan Jaringan dengan AI Hadapi Lonjakan Trafik Ramadan dan Lebaran
Mahasiswa di Siak menggelar aksi mimbar bebas di Lapangan Siak Bermadah untuk menolak UU TNI. (Foto: Sri Wahyuni)Mahasiswa Siak Tolak UU TNI, Sebut Berpotensi Melemahkan Demokrasi
Sekretaris DPW PAN Riau Sahidin. (Foto: Tribun Pekanbaru)Tiga Nama Kuat Calon Ketua DPW PAN Riau, Siapa yang Terpilih?
Wabup Rohil Jhony Charles, menghadiri panen raya perdana jagung, cabai, dan mentimun di Kecamatan Balai Jaya. (Foto: Afrizal)Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Hadiri Panen Raya Jagung di Pasir Putih Balai Jaya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved