PEKANBARU - Hingga H-6 Lebaran 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 12 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja. Laporan ini masuk melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk aplikasi resmi, call center, WhatsApp, serta langsung ke posko pengaduan yang dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai daerah, seperti Pekanbaru, Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis, dan Dumai.
"Dari 12 laporan yang masuk, 9 di antaranya masih berupa konsultasi, sementara 3 laporan lainnya merupakan pengaduan resmi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan," jelas Boby, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan data Disnakertrans Riau, laporan THR masuk melalui beberapa kanal, yaitu 7 laporan melalui kanal Kemnaker RI. 4 laporan melalui kanal Provinsi. 1 laporan dari kabupaten/kota. 3 laporan dikirimkan melalui WhatsApp. 4 laporan dilaporkan langsung di posko pengaduan.
"Beberapa laporan mencerminkan indikasi pelanggaran terkait pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan. Dugaan pelanggaran ini melibatkan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," bebernya.
Disnakertrans Riau memastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan yang masuk. Tim pengawas dan mediator telah dikerahkan untuk menyelesaikan pengaduan ini melalui posko pengaduan yang telah dibuka.
Boby menegaskan bahwa pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025.
"Adapun aturan utama terkait THR yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, diantaranya pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Kemudian pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji penuh. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Batas waktu pembayaran THR adalah paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," urainya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Disnakertrans Riau akan terus memantau kepatuhan perusahaan agar hak pekerja terpenuhi.
"Kami mengingatkan seluruh perusahaan di Riau agar memenuhi kewajibannya dalam membayar THR pekerja sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Boby.
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR, Disnakertrans Riau masih membuka layanan pengaduan melalui berbagai kanal yang tersedia.
Penulis: Rivo
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :