PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menerima 12 laporan terkait tunda bayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan perusahaan di Riau.
"Per hari ini sudah 12 laporan. 9 konsultasi dan 3 pengaduan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Jumat (21/3/2025).
Dikatakan Boby, laporan tersebut diterima pihaknya melalui beberapa kanal pengaduan. Di antaranya kanal Kemnaker RI sebanyak 7 laporan, kanal Provinsi sebanyak 4 laporan, kabupaten kota 1 laporan.
"Ada yang menyampaikan melalui pesan whatsapp dengan 3 laporan, tatap muka di posko pengaduan sebanyak 4 laporan," kata Boby.
Lebih lanjut, laporan tersebut dikatakan Boby diterima pihaknya kebanyakan dari karyawan yang bekerja di Kota Pekanbaru. Selain itu juga terdapat di Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai.
"Ada tiga pelanggaran yang dinyatakan indikasi pelanggaran normatif. Karena hak para pekerja tidak dibayarkan berdasarkan PKWTT dan PKWT. Ini akan segera kita tidaklanjuti, pengawas dan mediator juga terlibat di Posko Pengaduan," katanya.
Dijelaskan Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja," katanya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :