www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PSU Pilkada Siak Digelar Besok, 1.011 Pemilih Siap Nyoblos di Tiga TPS
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Disnakertrans Riau Terima 12 Laporan Perusahaan yang Langgar Ketentuan THR
Jumat, 21 Maret 2025 - 18:17:36 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menerima 12 laporan terkait tunda bayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan perusahaan di Riau.

"Per hari ini sudah 12 laporan. 9 konsultasi dan 3 pengaduan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Jumat (21/3/2025).

Dikatakan Boby, laporan tersebut diterima pihaknya melalui beberapa kanal pengaduan. Di antaranya kanal Kemnaker RI sebanyak 7 laporan, kanal Provinsi sebanyak 4 laporan, kabupaten kota 1 laporan.

"Ada yang menyampaikan melalui pesan whatsapp dengan 3 laporan, tatap muka di posko pengaduan sebanyak 4 laporan," kata Boby.

Lebih lanjut, laporan tersebut dikatakan Boby diterima pihaknya kebanyakan dari karyawan yang bekerja di Kota Pekanbaru. Selain itu juga terdapat di Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai.

"Ada tiga pelanggaran yang dinyatakan indikasi pelanggaran normatif. Karena hak para pekerja tidak dibayarkan berdasarkan PKWTT dan PKWT. Ini akan segera kita tidaklanjuti, pengawas dan mediator juga terlibat di Posko Pengaduan," katanya.

Dijelaskan Boby, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 yang mengatur kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.

Penulis: Yuni
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSU Pilkada Siak 2024.(ilustrasi/int)PSU Pilkada Siak Digelar Besok, 1.011 Pemilih Siap Nyoblos di Tiga TPS
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi (foto/int)Pekanbaru Siap Gelar Pawai Takbir dan Festival Lampu Colok Idulfitri 1446 H
Tol Pekanbaru–Dumai dapat diskon 20 persen di momen Lebaran 2025 (foto/rivo)Mudik Lebaran 2025, Tol Pekanbaru–Dumai Dapat Diskon 20 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Disnakertrans Riau Terima 12 Laporan Perusahaan yang Langgar Ketentuan THR
Branch Manager BRKS Cabang Selatpanjang, Abdul Rohim saat memberikan santunan kepada anak yatimGhirah Ramadan, BRKS Selatpanjang Berbagi Kebahagiaan dengan Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
  Kepala Cabang Astra Daihatsu Sudirman, Pekanbaru, Yohanes.(foto: budy/halloriau.com)Program DAIFIT 2025, Konsumen Daihatsu Berkesempatan Raih Umroh Gratis
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar (foto/dini)Pemko Pekanbaru Rencanakan Parkir Gratis di Retail Modern Usai Lebaran
PT EMP Energi Riau salurkan bantuan untuk korban banjir di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan (foto/Andy)PT EMP Energi Riau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Kerumutan
Gubri Abdul Wahid apresiasi Riau Petroleum bahagiakan 1.000 anak yatim (foto/yuni)Gubri Apresiasi Riau Petroleum Bahagiakan Seribu Anak Yatim dalam Belanjo Baju Rayo
MMC Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor gelar acara berbagi sembako untuk Panti Asuhan Fajar Harapan (foto/riki)
Pekanbaru MMC Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Fajar Harapan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved