PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terkait kebijakan baru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Riau Endi Novelly.
"Sudah kita terima," kata Endi, Rabu (19/3/2025).
Dalam surat edaran terbaru tersebut, dijelaskan bahwa untuk pengangkatan CPNS yang telah selesai mengikuti proses seleksi dan dinyatakan lulus paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025 sudah diangkat.
"Sedangkan peserta seleksi PPPK yang diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025," katanya.
Setelah adanya SE tersebut, Endi menyebutkan pihaknya akan langsung melanjutkan proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK yang lulus seleksi pada tahap pertama yang sempat dihentikan sementara. Hal tersebut karena sebelumnya pengangkatan PPPK baru akan dilaksanakan pada tahun depan.
"Untuk pengusulan NIP PPPK yang sebelumnya sempat ditunda, sudah bisa kami lanjutkan kembali," sebutnya.
Sementara itu, untuk proses seleksi PPPK tahap II hingga saat ini masih dilaksanakan sesuai jadwal. Di mana pihaknya baru saja mengumumkan hasil seleksi administrasi, dan bagi yang lulus tahap seleksi administrasi maka akan mengikuti seleksi selanjutnya yakni seleksi kompetisi.
"Untuk proses seleksi PPPK tahap II masih sesuai jadwal, di mana sudah selesai melakukan tahap seleksi administrasi. Kemudian pada April nanti akan dimulai proses seleksi kompetensi," ujarnya.
Terkait status para tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun baru akan diangkat pada Oktober mendatang . Pemprov Riau, sebut Endi masih tetap menganggarkan gajinya. Hal tersebut juga sesuai dengan surat edaran yang disampaikan oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
"Untuk penggajian tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, kami masih berpegang pada surat yang disampaikan Kemenpan RB dan Kemendagri. Selama mereka masih berproses mengikuti tahapan PPPK, tetap akan digaji," ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau para tenaga honorer yang masih berproses menunggu pengangkat menjadi PPPK tidak perlu risau. Pasalnya pemerintah provinsi Riau masih menganggarkan gaji sehingga masih tetap bisa berpenghasilan.
"Jadi tidak perlu risau, APBD akan tetap membayarkan gaji selama proses pengangkatan PPPK masih berlangsung," sebutnya.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :