Menunggu Juknis Kemnaker, Kadisnakertrans Riau Tetap Dirikan Posko Pengaduan THR
Jumat, 07 Maret 2025 - 21:20:30 WIB
PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana merilis surat edaran (SE) mengenai peraturan pemberian THR untuk ASN dan pekerja swasta pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
Namun terjadi penundaan lantaran terdapat bencana di sejumlah wilayah. Hal itu dinilai sebagai bentuk empati di tengah masyarakat terdampak.
Bersamaan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat menyebutkan pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari Kemnaker RI.
"Informasi dari kementerian hingga hari ini memang belum keluar. Tapi, pedoman di tahun lalu masih bisa diikuti, dimana pemberian THR itu harus diberikan di H-7 lebaran," kata Boby Rachmat, Jumat (7/3/2025).
Terkait pemberian THR para sektor informal, Boby Rachmat menyebutkan pihaknya masih menunggu juknis dari pemerintah pusat.
"Rencananya akan mendapatkan THR juga, tapi mohon bersabar kita masih menunggu juknis dari Kementerian Tenaga Kerja," sebutnya.
Untuk pengawasan pemberian THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dikatakan Boby menyediakan posko pengaduan yang dibuka setiap hari dan tanpa dipungut biaya apapun.
"Untuk posko dibuka setiap hari, jadi karyawan dapat melaporkan segala aduan mengenai THR. Dan perusahaan pun akan kita surati mengenai peraturannya," pungkasnya.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :