PEKANBARU - Kurang dari satu tahun, tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Adapun tiga pejabat tersebut di antaranya Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau, Zainal Arifin dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, Rahmad Ramadyanto yang mengundurkan diri pada April 2024 lalu.
Disusul pada Februari 2025, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod.
Pengunduran diri Ma'mun Murod tersebut diisukan bersangkutan dengan adanya rombak jabatan yang akan dilakukan pasangan gubernur Riau jelang pelantikan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Riau Agung Wicaksono menyebutkan pengunduran diri tiga pejabat di lingkungan Pemprov Riau, sebaiknya tidak serta-merta dikaitkan dengan faktor politik.
"Jika dilihat dari rentang waktu, pengunduran diri Zainal Arifin dan Rahmad Rahmadiyanto telah terjadi cukup lama, sehingga tidak relevan untuk dikaitkan dengan dinamika yang terjadi saat ini, termasuk keputusan Ma'mun Murod," kata Agung Wicaksono.
Dilanjutkannya, dari perspektif kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk mengundurkan diri dari jabatan struktural karena berbagai alasan, seperti pengembangan karier di pemerintahan pusat atau daerah lain.
Hal ini merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang wajar dan telah diatur dalam regulasi kepegawaian.
"Khusus dalam kasus Ma'mun Murod, informasi yang telah beredar di media menunjukkan bahwa pengunduran dirinya bersifat personal. Oleh karena itu, spekulasi yang mengaitkan keputusannya dengan faktor politik perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan fakta dan pernyataan resmi," ungkapnya.
Akademisi Fisipol Universitas Islam Riau ini menyebutkan dalam sistem manajemen ASN, pengunduran diri dari jabatan baik di tingkat eselon tinggi maupun menengah merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan turunannya.
Regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi pejabat ASN untuk berpindah, mengundurkan diri, atau menjalani rotasi jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pertimbangan pribadi," katanya.
"Dengan demikian, sebelum mengaitkan pengunduran diri pejabat dengan faktor politik, perlu dilakukan analisis yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi, dinamika karier ASN, serta alasan personal yang mungkin melatarbelakangi keputusan tersebut," pungkasnya.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :