www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kunjungan Wisman ke Riau Melonjak 17,78 Persen pada Desember 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengamat Beberkan Beberapa Faktor Lain Pengunduran Diri Pejabat
Selasa, 04 Februari 2025 - 18:49:23 WIB

PEKANBARU - Kurang dari satu tahun, tiga pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Adapun tiga pejabat tersebut di antaranya Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Riau, Zainal Arifin dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau, Rahmad Ramadyanto yang mengundurkan diri pada April 2024 lalu.

Disusul pada Februari 2025, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Mamun Murod.

Pengunduran diri Ma'mun Murod tersebut diisukan bersangkutan dengan adanya rombak jabatan yang akan dilakukan pasangan gubernur Riau jelang pelantikan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Riau Agung Wicaksono menyebutkan pengunduran diri tiga pejabat di lingkungan Pemprov Riau, sebaiknya tidak serta-merta dikaitkan dengan faktor politik.

"Jika dilihat dari rentang waktu, pengunduran diri Zainal Arifin dan Rahmad Rahmadiyanto telah terjadi cukup lama, sehingga tidak relevan untuk dikaitkan dengan dinamika yang terjadi saat ini, termasuk keputusan Ma'mun Murod," kata Agung Wicaksono.

Dilanjutkannya, dari perspektif kepegawaian, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk mengundurkan diri dari jabatan struktural karena berbagai alasan, seperti pengembangan karier di pemerintahan pusat atau daerah lain.

Hal ini merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang wajar dan telah diatur dalam regulasi kepegawaian.

"Khusus dalam kasus Ma'mun Murod, informasi yang telah beredar di media menunjukkan bahwa pengunduran dirinya bersifat personal. Oleh karena itu, spekulasi yang mengaitkan keputusannya dengan faktor politik perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan fakta dan pernyataan resmi," ungkapnya.

Akademisi Fisipol Universitas Islam Riau ini menyebutkan dalam sistem manajemen ASN, pengunduran diri dari jabatan baik di tingkat eselon tinggi maupun menengah merupakan hak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan turunannya.

Regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi pejabat ASN untuk berpindah, mengundurkan diri, atau menjalani rotasi jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan pertimbangan pribadi," katanya.

"Dengan demikian, sebelum mengaitkan pengunduran diri pejabat dengan faktor politik, perlu dilakukan analisis yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi, dinamika karier ASN, serta alasan personal yang mungkin melatarbelakangi keputusan tersebut," pungkasnya.

Penulis: Yuni
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi pariwisata Riau menarik minat wisatawan asing (foto/int)Kunjungan Wisman ke Riau Melonjak 17,78 Persen pada Desember 2024
Siswa demo SMKN 3 Pekanbaru yang diduga tak input PDSS (foto/yuni)Terancam Tak Bisa Ikut SNBP, Ratusan Siswa SMKN 3 Pekanbaru Gelar Demontrasi
20 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh di Pantai Beting Beras, Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau dibawa ke SelatpanjangFakta-fakta Terdamparnya 20 WNA Bangladesh di Kepulauan Meranti yang Tempuh Jalur Gelap ke Malaysia
Pengamat Politik Riau, Agung Wicaksono (foto/Yuni)Pengamat Beberkan Beberapa Faktor Lain Pengunduran Diri Pejabat
Aryaduta Pekanbaru siapkan program Tjakap Djiwa selama Februari ini (foto/ist)Aryaduta Pekanbaru Siapkan Promo Menarik Sepanjang 2025, Februari Ini Ada Tjakap Djiwa
  Ilustrasi harga cabai merah keriting di Pekanbaru meroket (foto/int)Harga Cabai Merah di Pekanbaru Hampir Rp100 Ribu per Kg, Ternyata Ini Penyebabnya
Ilustrasi Pekanbaru dapat kuota jamaah haji 2025 terbanyak (foto/int)Riau Terima 5.047 Kuota Haji 2025: Pekanbaru Terbanyak, Kepulauan Meranti Paling Sedikit
Kadisdikbud Dumai, Yusmanidar (foto/bambang)Terkait Perubahan Nama PPDB Menjadi SPMB, Disdikbud Dumai Tunggu Juknis
Ilustrasi pejabat Pemprov Riau ramai-ramai mundur (foto/int)Kurang dari Setahun, 3 Pejabat Pemprov Riau Mundur, Ada Apa?
Ilustrasi. (Foto: Int)Libur Sekolah Ramadan dan Idulfitri 2025 di Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkapnya!
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved