PEKANBARU – Penundaan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, tidak berdampak signifikan terhadap persiapan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hingga saat ini, persiapan baru sebatas perencanaan dan penyusunan skema penyambutan, belum memasuki tahap pelaksanaan.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufik OH, mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait yang akan dilibatkan dalam penyambutan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau setelah pelantikan.
"Justru dengan adanya penundaan ini, kami bisa lebih matang dalam mempersiapkan penyambutan. Jadi, tidak ada masalah dengan persiapan di Pekanbaru," ujar Taufik, Sabtu (2/2/2025).
Taufik menegaskan bahwa kegiatan penyambutan di Pekanbaru tetap akan dilaksanakan sesuai rencana, meskipun jadwal pelantikan mengalami perubahan. "Mungkin hanya ada beberapa penyesuaian kecil dalam agenda yang telah disusun sebelumnya," tambahnya.
Prosesi penyambutan akan dimulai di VIP Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan upacara adat, termasuk tepuk tepung tawar yang akan dipimpin oleh tokoh adat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau. Setelah itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih akan diarak keliling Kota Pekanbaru sebelum tiba di Gedung Daerah di Jalan Diponegoro.
Selain prosesi arak-arakan, Pemprov Riau juga berencana menggelar pesta rakyat yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna merayakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto.
"Kami ingin acara ini menjadi perayaan bagi seluruh masyarakat Riau. Oleh karena itu, kami akan menggelar pesta rakyat yang meriah," ungkap Taufik.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan hingga antara 18-20 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penundaan ini berkaitan dengan putusan sela (dismissal) MK yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025. Putusan tersebut akan menentukan sengketa hasil Pilkada 2024 yang dihentikan dan yang berlanjut.
"Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan hasil putusan dismissal MK," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Akibat penundaan ini, enam kepala daerah terpilih di Riau yang tidak bersengketa di MK dipastikan batal dilantik pada 6 Februari 2025. Mereka adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, serta Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti.
Penyesuaian jadwal pelantikan ini dilakukan setelah MK menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam aturan tersebut, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 sengketa Pilkada 2024.
Tito menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah masih menunggu proses lanjutan, termasuk penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengesahan oleh DPRD sebelum diajukan ke Kemendagri.
"Kami masih harus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan MK sebelum menentukan tanggal pasti pelantikan," tuturnya.
Dengan adanya penundaan ini, Pemprov Riau memastikan bahwa persiapan penyambutan tetap berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan pelantikan nantinya dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan protokol yang telah disiapkan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)