PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dijadwalkan 6 Februari 2025.
Pembatalan tersebut, kata Tito, dilakukan merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Taufiq OH menyebutkan pihaknya telah mengetahui hal tersebut.
"Kita berpedoman pada nomenklatur pemerintah pusat yang pada poin tiganya menyebutkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa pada Pilkada 2024 kemungkinan akan diundur hingga 18-20 Februari," kata Taufiq OH, Jumat (31/1/2025).
Taufiq menyebutkan untuk tahapan selanjutnya, Pemprov Riau akan menunggu arahan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kita sifatnya menunggu arahan pemerintah pusat saja. Sambil menunggu kita tetap berpedoman pada putusan Mendagri," ungkapnya.
Untuk diketahui, MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara pilkada 2024.
Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.
"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah, karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal.
Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal)," ucapnya.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :