Gubri Terpilih Telah Ditetapkan, LAMR Minta Pemprov Perhatikan Budaya dan Tanah Ulayat
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pilkada serentak 2024.
Pasangan dengan jargon Bermarwah ini dinyatakan unggul dengan raihan 1.224.193 suara atau persentase 44.31%.
Bersamaan dengan hal itu, Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau mengharapkan pasangan ini dapat memperhatikan beberapa aspek penting dalam mendukung kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kedepannya.
"Kalau dipandang dari sudut LAMR, ada empat hal yang harus dilakukan pemprov pada masa mendatang. Yang pertama fokus menyelesaikan sengketa lahan, termasuk yang berstatus tanah atau hutan ulayat," kata Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, Senin (13/1/2024).
Dilanjutkannya, Pemprov Riau juga perlu menegakkan hukum masyarakat adat. Misalnya mendorong penetapan undang-undang masyarakat adat, dan juga kembali menyusun perda tanah ulayat.
"Pemprov juga harus mendorong pembentukan desa adat untuk meneguhkan posisi adat dalam kehidupan, serta menggesa pewarisan budaya Melayu melalui pendidikan, selain mengedepankannya di ruang publik," ungkap Taufik Ikram Jamil.
Persoalan tersebut dikatakannya sebagai sesuatu yang sifatnya mendesak. Sebab selain dihadapkan pada dinamika internal, semua hal ini berhadapan dengan persoalan regional dan global.
"Lahan misalnya, tidak akan bertambah, sementara perebutan terhadapnya makin besar. Kondisi ini dapat menjadi bom waktu bagi kamtibmas, sedangkan jaminan ketersediaan lahan pada masa depan amat kabur," ungkapnya.
Kemudian, pewarisan budaya melalui pendidikan dan ruang publik menjadi niscaya karena kecenderungan seluruh entitas budaya mengembangkan dirinya sebagaimana ditandai futuristik.
"Jadi, kalau budaya tidak diwariskan, mempercepat arus globalisasi mencaplok budaya tempatan," katanya.
"Data kebun ilegal yang menurut KPK mencapai 1,2 jt hektar tersedia, begitu juga titik-titik sengeketa lahan. Di bidang pewarisan, sudah ada Perda dan Pergub yg mengaturnya. Payung besarnya adalah undang-undang termasuk UU No. 19/2022, yang menyebutkan bahwa karakteristik Riau adalah adat dan budaya Melayu," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Taufik Ikram Jamil, Pemprov Riau pada masa mendatang harus lebih konkrit menyelesaikan hak-hak adat seperti mengembalikan lahan ulayat yang terlanjur menjadi kebun ilegal.
"Bersamaan dengan itu, selesaikan sengketa lahan secara sungguh-sungguh. Kita tahu misalnya, tak kurang dari 1,2 juta hektare kebun di Riau ilegal yang dikelola perusahaan, yang seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat," pungkasnya.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :