PEKANBARU – Dewan Pengupahan Provinsi Riau telah memulai pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Proses ini diharapkan berjalan lancar sehingga hasilnya dapat diterapkan mulai tahun depan. Agar memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan kepastian bagi pengusaha di Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, mengungkapkan bahwa pembentukan Dewan Pengupahan di provinsi ini berlandaskan Permenaker Nomor 13 Tahun 2021 tentang Dewan Pengupahan serta Permenaker Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Kelembagaan Hubungan Industrial.
Dewan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Disnakertrans, Badan Pusat Statistik (BPS), Biro Hukum Setdaprov Riau, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Proses pembahasan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar melibatkan suara pekerja dan pengusaha. Semua pihak akan berusaha mencapai kesepakatan yang adil agar upah bisa mencerminkan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja tanpa mengabaikan kemampuan finansial pengusaha,” jelas Boby Rachmat, Senin (28/10/2024).
Tahap selanjutnya setelah Dewan Pengupahan mencapai kesepakatan adalah mengajukan hasilnya kepada Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk mendapatkan keputusan final. Pj Gubernur memiliki wewenang untuk menyetujui hasil tersebut atau meminta kajian ulang jika dirasa perlu.
Dalam proses ini, Boby menyampaikan bahwa pemerintah berperan sebagai fasilitator, memastikan bahwa setiap usulan UMK dan UMP mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelayakan usaha.
“Pemerintah berusaha menjadi penengah agar keputusan yang diambil tidak memberatkan satu pihak saja. Perwakilan serikat pekerja dan pengusaha sangat aktif berperan dalam diskusi ini, mengemukakan pandangan masing-masing untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak,” jelasnya lagi.
Harapan untuk Peningkatan Kesejahteraan 2025
Dengan pembahasan yang tengah berlangsung, Disnakertrans Riau berharap agar hasil kajian Dewan Pengupahan bisa diterima baik oleh kalangan pekerja maupun pengusaha. Sehingga penetapan UMP dan UMK 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sekaligus mempertahankan iklim usaha yang kondusif di Provinsi Riau.
“Diharapkan tidak ada keberatan dari pihak manapun, sehingga target peningkatan kesejahteraan pekerja di Riau bisa tercapai tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan usaha di daerah ini,” pungkas Boby dikutip dari MC.Riau.
Keputusan mengenai UMP 2025 ini akan menjadi tolak ukur bagi seluruh kabupaten dan kota di Riau, memberikan arahan yang jelas terkait upah minimum di seluruh wilayah provinsi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :