Dinas PUPR Riau Selesaikan Perbaikan Jalan Fungsional Lintas Inhil-Inhu di Pekan Tua
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, telah menyelesaikan perbaikan jalan secara fungsional di lokasi jalan longsor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Jalan longsor yang berada di Ruas Jalan Kuala Cinaku (Batas Inhil) - Rumbai Jaya, tepatnya di Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini menghubungkan ke Indragiri Hulu (Inhu).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau Teza Dasra mengatakan, meskipun tak menelan korban jiwa, longsor tersebut mengakibatkan arus lalu lintas terganggu. Pasalnya, seluruh badan jalan mengalami longsor dan jalan tidak bisa dilalui.
"Jalan tersebut mengalami longsor pada Jumat, 27 September lalu sekitar pukul 10.15 wib, beruntungnya tak ada korban jiwa. Tapi arus lalu terganggu," kata Teza, Senin (28/10/2024).
Dilanjutkannya, setelah mendapat informasi adanya jalan longsor itu, pihaknya langsung menurunkan alat berat dan material ke lokasi. Dimana saat ini perbaikan jalan secara fungsional telah selesai dilakukan.
"Perbaikan di lokasi tersebut dilakukan dengan cara pengalihan trase badan jalan pada sisi kanan dari arah Rengat ke Tembilahan. Ini dilakukan karena jalan existing sebelumnya sudah longsor dan tidak menyisakan badan jalan. Untuk penanganan jalannya kami buat fungsional dulu," sebutnya.
Meskipun perbaikan secara fungsional sudah selesai dilakukan, namun untuk pengaspalan jalan belum akan dilakukan dalam wakeu dekat. Pasalnya, pihaknya terlebih dahulu akan melihat perilaku pergerakan tanah dilokasi.
"Pengaspalan kemungkinan besar belum, diperkeras dulu sambil melihat prilaku pergerakan tanahnya. Mungkin apabila cuaca bagus, dalam 1-2 hari ini kita kasih base B di atasnya," ujarnya.
Dalam penanganan jalan longsor tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III. Pasalnya, untuk penanganan pada sungai yang memiliki kewenangan adalah pihak BWSS III.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak BWSS III, melalui bidang Sumber Daya Air yang ada di Dinas PUPR PKPP Riau," ujarnya.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :