Jangan Sia-siakan, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Sampai Desember 2024
PEKANBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengimbau masyarakat Riau untuk memanfaatkan kesempatan emas melalui program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024. Program ini dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dan peluang besar bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
"Kami sangat berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Ini adalah kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ungkap Rahman Hadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/09/2024).
Rahman Hadi juga menyadari bahwa kebijakan keringanan pajak ini mungkin akan mempengaruhi pendapatan daerah dalam jangka pendek. Namun, dia optimistis kebijakan ini akan memperbaiki tertib administrasi pajak kendaraan di masa mendatang.
"Tentu ada dampak pada pendapatan daerah, tetapi kami yakin ke depannya masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak. Oleh sebab itu, kami mendorong semua pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar administrasi kepemilikan kendaraan mereka semakin tertib," ajaknya.
Program keringanan pajak ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Pemprov Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat melalui Program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024. Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat serta mendorong mereka untuk segera mengurus administrasi kendaraan.
Keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Pj Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi. Seluruh kantor Samsat di Provinsi Riau siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini.
Dikutip dari MC.Riau, berikut poin utama keringanan pajak kendaraan:
1. Pengurangan 10% atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
2. Pengurangan 50% atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
3. Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam daerah akibat perubahan kepemilikan kendaraan.
4. Pembebasan sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak yang belum membayar pajak hingga berakhirnya masa pajak.
5. Pembebasan sanksi administrasi BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang melakukan mutasi akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Namun, pengecualian diberikan pada kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah, yang tidak mendapatkan pembebasan sanksi administrasi tersebut.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tertib dalam mengurus administrasi kendaraan, sehingga tercipta sistem pajak yang lebih baik di Provinsi Riau.(adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :