www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Panen Perdana Kolam Praktikum FPK Unri, Segera Rambah Pasar Komersil
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jangan Sia-siakan, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Sampai Desember 2024
Jumat, 13 September 2024 - 16:11:00 WIB

PEKANBARU – Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, mengimbau masyarakat Riau untuk memanfaatkan kesempatan emas melalui program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024. Program ini dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat dan peluang besar bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

"Kami sangat berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Ini adalah kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ungkap Rahman Hadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/09/2024).

Rahman Hadi juga menyadari bahwa kebijakan keringanan pajak ini mungkin akan mempengaruhi pendapatan daerah dalam jangka pendek. Namun, dia optimistis kebijakan ini akan memperbaiki tertib administrasi pajak kendaraan di masa mendatang.

"Tentu ada dampak pada pendapatan daerah, tetapi kami yakin ke depannya masyarakat akan lebih patuh dalam membayar pajak. Oleh sebab itu, kami mendorong semua pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar administrasi kepemilikan kendaraan mereka semakin tertib," ajaknya.

Program keringanan pajak ini berlaku mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Pemprov Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat melalui Program 5 Keringanan Pajak Kendaraan tahun 2024. Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat serta mendorong mereka untuk segera mengurus administrasi kendaraan.

Keringanan pajak ini diatur dalam Peraturan Pj Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi. Seluruh kantor Samsat di Provinsi Riau siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini.

Dikutip dari MC.Riau, berikut poin utama keringanan pajak kendaraan:

1. Pengurangan 10% atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

2. Pengurangan 50% atas Pokok PKB dan pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2023, berlaku bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

3. Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan mutasi dalam daerah akibat perubahan kepemilikan kendaraan.

4. Pembebasan sanksi administrasi PKB bagi wajib pajak yang belum membayar pajak hingga berakhirnya masa pajak.

5. Pembebasan sanksi administrasi BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang melakukan mutasi akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Namun, pengecualian diberikan pada kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah, yang tidak mendapatkan pembebasan sanksi administrasi tersebut.

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk tertib dalam mengurus administrasi kendaraan, sehingga tercipta sistem pajak yang lebih baik di Provinsi Riau.(adv)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rektor Unri, Prof Dr Sri Indarti SE MSi saat panen perdana di kolam ikan FPK Unri.(foto: istimewa)Panen Perdana Kolam Praktikum FPK Unri, Segera Rambah Pasar Komersil
 Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.Sinergi Bersama KPU dan Bawaslu, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan APK Paslon Pilkada
ilustrasi: Jalan berlobang di depan Alfamart jalan Cempaka Pekanbaru.(Foto: Fawzi)Warga Pekanbaru Sudah Muak Jalan Digali Hingga Rusak, DPRD Segera Panggil PUPR dan Kontraktornya
Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotelSukarmis Mantan Bupati Kuansing Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jalur Riau-Sumbar putus.
Jalan Lintas Riau-Sumbar Putus Total, Kini Hanya Bisa Lewat Jalur Fungsional
  Cuaca di Riau hari ini.(ilustrasi/int)Peringatan Dini Cuaca Riau: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa ketika diwawancarai sejumlah wartawan.Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Libur Bersama Tanggal 27 November
Foto bersama selepas peringatan Hari Guru Nasional (HGN).Bupati Siak Alfedri: Guru Menentukan Kualitas SDM Tumpuan Masa Depan Bangsa
ilustrasi: BTS Telkomsel.Telkomsel Perkuat Jaringan 4G dan 5G di 657 Titik Keramaian Jelang Pilkada 2024
Dr Ragil Ibnu Hajar SH MKn.Rektor Ucapkan Selamat kepada Dr Ragil Terpilih Aklamasi Ketua IKA Universitas Islam Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved