PEKANBARU - Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengeluarkan pernyataan tegas kepada Pemko Pekanbaru untuk segera mengkoordinasikan penataan kabel yang semrawut di seluruh wilayah kota.
Permintaan ini muncul setelah insiden tragis yang menimpa seorang remaja, Raysha Isyahani, warga Pekanbaru.
Pada Minggu malam, 21 Juli 2024, wanita muda berusia 21 tahun itu mengalami kecelakaan saat terjatuh dari sepeda motornya akibat terjerat kabel fiber optik yang menggantung di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima.
"Kami meminta agar Pemkot Pekanbaru segera berkoordinasi dengan Telkom dan PLN untuk menata kembali kabel-kabel yang semrawut ini, karena keamanan warga menjadi taruhannya," ujar SF Hariyanto, dilansir mcr, Kamis (25/7/2024).
SF Hariyanto menegaskan, selain mengganggu estetika kota, kabel yang terlalu banyak dan tidak tertata dengan baik dapat membahayakan keselamatan warga.
"Kami mengharapkan Telkom, PLN, dan provider lainnya untuk segera bertindak dalam merapikan kabel-kabel tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, SF Hariyanto juga menyoroti keberadaan provider yang beroperasi tanpa izin yang sah.
Dia meminta Pemkot Pekanbaru untuk menertibkan dan mengawasi mereka secara ketat guna menghindari pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Insiden ini menjadi perhatian penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap infrastruktur kabel di Kota Pekanbaru.
"Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi semua warga," tuturnya.
Terpisah sebelumnya, Kadiskominfotik Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, menekankan pentingnya pengawasan dan pemeliharaan kabel fiber optik untuk menghindari masalah yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
"Tentunya sesuai dengan peraturan yang ada, Pemerintah Kota Pekanbaru mengajak seluruh provider yang memiliki izin di Kota Pekanbaru terkait dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk menjaga asetnya selalu. Kemudian juga tentu ada sanksi apabila ini tidak dilaksanakan," ungkap Hendra.
Raja Hendra mengajak seluruh pemangku kewenangan untuk mengidentifikasi kabel-kabel yang tidak teratur dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Menurutnya, jika masih ada penyedia layanan telekomunikasi yang tidak patuh aturan, maka Pemkot Pekanbaru secara tegas akan memberi sanksi.
"Sanksi yang pertama mungkin berupa teguran, kedua melalui sanksi paksaan, ketiga mungkin rekomendasi pencabutan izin terkait dengan provider tersebut. Memang izin-izin itu ada di dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu," terangnya.
Raja Hendra mengungkapkan bahwa Pemkot Pekanbaru senantiasa berkoordinasi dengan tim untuk memastikan pihak provider mematuhi aturan yang ada di Kota Pekanbaru.
Hal tersebut dilakukan supaya tidak terjadi lagi kejadian yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan provider atau kabel yang menjuntai atau tiang yang mau roboh untuk melaporkan kepada emergency call kita 112. Atau juga bisa melalui aplikasi aduan masyarakat Kota Pekanbaru, yang bernama aplikasi Pekan Kita," pungkasnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :