PEKANBARU – Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilaksanakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Provinsi Riau telah selesai pada Rabu (3/7/2024). Sebanyak 18 ton garam sebagai bahan modifikasi cuaca sudah disemai.
Operasi yang dimulai sejak 14 Juni 2024 ini melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), TNI AU, BPBD Riau, dan PT RAPP.
Budi Harsoyo, perwakilan Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, menyatakan bahwa OMC merupakan langkah preventif untuk mitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Melalui modifikasi cuaca, pembasahan lahan gambut diharapkan mampu menjaga kelembapan lahan agar mengurangi risiko terjadinya Karhutla,” ujarnya.
Selama 20 hari operasi, BMKG mencatat peningkatan tinggi muka air tanah (TMAT) di area gambut Riau. Budi menjelaskan, enaikan TMAT di beberapa stasiun observasi menunjukkan kisaran 4 cm hingga 28 cm, mengindikasikan bahwa hujan hasil intervensi OMC berkontribusi pada pembasahan lahan gambut."
Ferdian Krisnanto, Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sumatera-KLHK, menambahkan bahwa OMC ideal dilakukan pada musim transisi untuk mengoptimalkan potensi awan menjadi hujan.
"OMC di Riau berkontribusi signifikan terhadap pencegahan dan pengendalian Karhutla,” katanya.
Selain OMC, Jim Gafur, Kabid Kedaruratan BPBD Riau, menyatakan bahwa berbagai upaya pencegahan Karhutla terus dilakukan.
“Kami selalu menyiapkan heli Water Bombing untuk patroli udara dan pemadaman langsung jika ada kebakaran,” jelasnya dikutip dari MC.Riau.
OMC di Riau didukung oleh satu unit pesawat Casa 212-400 A-2116 dari Skadron 4 TNI AU. Selama 20 hari operasi, total 18.400 kg bahan semai digunakan dalam 23 sorti penerbangan penyemaian awan, menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan mencegah bencana Karhutla. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :