Sedot Anggaran Rp77 M, 93 Persil Lahan Dibebaskan untuk Flyover Simpang Panam
Jumat, 28 Juni 2024 - 18:36:13 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mendapat hasil perhitungan ganti rugi lahan untuk pembangunan Flyover Simpang Soebrantas - Garuda Sakti atau Simpang Panam, Kota Pekanbaru dari tim appraisal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan menyebutkan nantinya jembatan bebas hambatan itu akan membentang sepanjang 400 meter.
"Pembebasan tanah Flyover Simpang Panam sudah dihitung oleh tim appraisal. Ada 93 persil yang dibebaskan. Selanjutnya kita akan bayar ganti ruginya," katanya, Jumat (28/6/2024).
Berdasarkan perhitungan tim appraisal, lanjut Arief, untuk pembebasan lahan Flyover Simpang Panam sepanjang 200 meter di sisi Jalan HR Soebrantas membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar.
"Tanah yang dibebaskan itu bagian jalan HR Soebrantas sepanjang 200 meter. Kalau sisi arah Bangkinang kan tak perlu dibebaskan. Itu anggaran pembebasan tanah sebesar Rp77 miliar. InsyaAllah segera kita bayar," sebutnya.
Seperti diketahui, Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan flyover tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau telah menerima surat penetapan lokasinya.
Penetapan letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan Flyover itu sendiri berada di dua kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, yakni Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 m2 dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m2.
"Target kita Desember 2024 pengadaan tanah Flyover Simpang Panam sudah clear. Kalau untuk pekerjaan fisik pembangunan flyover itu nanti dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Targetnya untuk fisik tahun depan," pungkasnya.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :