Disnakertrans Riau Resmi Tutup Posko Pengaduan THR 2024
Jumat, 26 April 2024 - 18:18:07 WIB
PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat secara resmi telah menutup posko pengaduan THR Idul Fitri 1445 hijiriah tahun 2024 di Riau, Jumat (26/4/2024) di Kantor Disnakertrans Riau.
"Jadi hari ini kita resmi tutup posko pengaduan THR 2024. Dan selama dibuka, terdapat 57 aduan yang diterima, angka ini naik 100 persen dari tahun 2023 lalu," ungkap Boby Rachmat saat ekspose.
Dijelaskan Bobby, 57 aduan yang diterima tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi, yang dikirim melalui Kanal Kemnaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.
"Paling banyak itu dari chat whatsapp ada 18 laporan. Selebihnya enam kanal Kemenaker RI, lima surat tertulis, tiga tatap muka, satu kanal provinsi, satu kanal kabupaten kota dan satu media online," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, ada lima kasus di Provinsi Riau yang melibatkan pelanggaran norma terkait pembayaran THR. Kasus-kasus tersebut telah disampaikan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan.
"Kita sudah menyurati. THR itu harus dibayar sebelum tenggak waktu surat edaran. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka janji akan membayarnya, hanya telat waktunya saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Penulis: Rivo Wijaya
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :