Selain Pekanbaru, Pemprov Riau Ambil Kewenangan 12 Jalan di Kampar
Senin, 26 Februari 2024 - 14:56:36 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil 12 ruas jalan di Kabupaten Kampar. Belasan ruas jalan di Kampar itu tersebar di sejumlah kecamatan.
Penetapan status jalan provinsi di Kabupaten Kampar itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Ruas Provinsi di Provinsi Riau.
"Iya, ada 12 ruas jalan di Kabupaten Kampar yang menjadi kewenangan provinsi," sebut Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Teza Dasra, Senin (26/2/2024).
Teza menegaskan, ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar sama seperti sebelumnya. Bahkan satu ruas beralih status menjadi ruas kabupaten, yakni Jalan Sei Silam.
"Ruas jalan provinsi di Kampar masih sama. Hanya saja yang berubah penyebutan nama ruas. Hal ini agar ruas jalan yang berada di perbatasan antar kabupaten ada batas wilayah. Seperti jalan Tapung-Kandis dan Tapung-Tandun diganti nama," sebutnya dikutip MC.riau.go.id.
Berikut 12 ruas jalan provinsi di Kabupaten Kampar:
1. Jalan Muara Takus - Bandur Picak (Batas Rokan Hulu)
2. Jalan Simpang Rumbio - Simpang Kabun Durian
3. Jalan Rantau Berangin - Silam (Batas Rokan Hulu)
4. Jalan Sungai Sibam (Batas Kampar) - Pantai Cermin - Petapahan
5. Jalan Bangkinang - Petapahan
6. Jalan Telaga Sam-Sam (Batas Kampar) - Tapung
7. Jalan Tapung - Talang Danto (Batas Rokan Hulu)
8. Jalan Simpang Suram - Senama Nenek (Batas Rokan Hulu)
9. Jalan Lipat Kain - Lubuk Agung
10. Jalan Lubuk Agung - Baru Sasak - Batas Sumatera Barat
11. Jalan Simpang Batu Bersurat - Muara Takus
12. Jalan Bung Inem. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :