PEKANBARU - Sebanyak 746.100,12 hektare lahan sawit di Provinsi Riau diketahui belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
Hal ini disampaikan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun untuk Masyarakat di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (24/1/2024).
"Dari total izin usaha perkebunan (IUP) seluas 1,739,300.85 hektare di riau, hanya 992.992,02 Ha yang sudah mengantongi HGU," kata Gubri.
Artinya, sebut Gubri, ada 746.100,12 Ha yang tak memiliki HGU. Dengan lahan yang belum mengantongi izin HGU terluas berada di Kabupaten Inhil mencapai 263.049,06 Ha.
"Selanjutnya ada di kabupaten Rohul dengan luas 111.141,19 Ha. Kabupaten pelalawan seluas 98.188,68 Ha dan Kabupaten Inhu seluas 95.712,69 Ha," ucapnya.
Dilanjutkannya, di Kabupaten Kampar seluas 50.879,34 Ha, Rohil seluas 44.396,06 Ha, Kuansing seluas 27.836,42 Ha, Bengkalis seluas 27.205,02 Ha dan Siak seluas 22.081,33 Ha.
"Selebihnya berada di kawasan lintas seluas 5.610,33 Ha," ungkapnya.
Adapun untuk luasan tersebut, terdata sebanyak 128 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki izin HGU, perusahaan terbanyak berada di Kabupaten Kampar sebanyak 32 perusahaan.
"Kemudian di Inhu 23 perusahaan, Inhil 22 perusahaan, Rohul 16 perusahaan, Rohil 15 perusahaan, pelalawan 11 perusahaan, Kuansing lima perusahaan, siak dua perusahaan dan bengkalis satu perusahaan. Sementara yang di lintas ada dua perusahaan," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)