Kenaikan UMP Riau 2024 Sebesar Rp 3,2 Juta Masih Tunggu SK Plt Gubri
Kamis, 16 November 2023 - 19:50:21 WIB
PEKANBARU - Dewan pengupahan sudah merampungkan sidang penetapan UMP Riau tahun 2024. Hasilnya diperoleh rekomendasi besaran UMP Riau naik sebesar 3,2 persen dari besaran UMP 2023.
Itu disampaikan Kadisnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2024 ditetapkan senilai Rp 3.294.625. Angka ini naik sebesar 3,2 persen, dari tahun 2023 yang cuma Rp3.191.662.
Hanya saja UMP 2024 ini masih rekomendasi, menunggu SK dari Plt Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution.
"Untuk besaran UMP ini alhamdulillah sudah ditetapkan. Namun belum di SK-kan oleh Pak Plt Gubernur Riau," katanya, Kamis (16/11/2023).
"Intinya kita tunggu dulu SK Plt Gubernur Riau, dan setelah itu baru bisa berlaku," sambung Imron.
Sebagai informasi, kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, PP ini juga bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, adanya kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Sekaligus mencegah kesenjangan upah antar wilayah.
Setelah ditetapkan besaran UMP Riau tahun 2024 tersebut, maka kepada kabupaten/kota supaya segera membahas penetapan Upah Minimum (UMK). Sesuai kebijakan dari pemerintah pusat, UMK kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2023 mendatang.
Penulis: Rivo
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :